Polda Jawa Timur melarang seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri, di tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut dan memastikan seluruh personel mematuhinya.
"Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar KombesAbast, Senin (2/11/2026).
Abast menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan internal Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Jenis zat yang menjadi perhatian di antaranya etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat," kata Kombes Pol Abast.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Personel yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Abast.
Menurut Abast, larangan penggunaan vape tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika. Upaya itu tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pembenahan di lingkungan internal kepolisian.
"Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas," pungkas Kombes Pol Abast.























































