Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu adu pernyataan antara politikus Partai Demokrat dan PSI. Nama Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun ikut disinggung dalam perdebatan tersebut.
Dirangkum detikcom, Selasa (3/11/2026), perdebatan itu bermula dari adanya putusan MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jansen PD Bilang Gibran Punya 2 Pilihan
Putusan itu kemudian mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Jansen menilai Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan MA tersebut. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.
Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.
Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.
"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.
Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.
"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.
Bestari PSI Tuding AHY Incar Kursi Wapres
Pernyataan Jansen itu, kemudian direspons oleh Ketua DPP PSI Bestari Barus. Dia mengaku heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.
Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublikasikan ke publik.
"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).
Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.
"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.
Bestari memandang pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik. Dia meminta Jansen membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu.
"Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement," tegas dia.
Bestari pun meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA mengenai Gibran tersebut dirilis ke publik. Menurutnya, jika salinan putusan sudah dirilis, barulah bisa didalami bersama.
"PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu," tutur dia.
"Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan gaya buru-buru," imbuh dia.
Jansen Minta PSI Tak Tarik-tarik AHY
Jansen pun kembali menanggapi Bestari. Dia menyanggah Bestari yang menyinggung AHY ingin jadi wakil presiden di balik polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Jansen menilai terlalu jauh jika pernyataannya atas polemik Gibran dikaitkan dengan AHY.
"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen saat dihubungi, Senin (2/11).
Jansen mengatakan tak perlu mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi politik. Dia menegaskan posisi wapres sepenuhnya wewenang Prabowo Subianto sebagai presiden.
"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jika pun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," ucap Jansen.
Jansen menekankan pernyataannya hanya pandangan mengenai konsekuensi hukum atas putusan MA. Dia juga menyebut amar putusan MA itu sudah beredar di mana-mana.
"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar di mana-mana, bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," ujar dia.
Jansen menilai seharusnya argumentasi hukumnya dijawab Bestari Barus dengan argumentasi hukum pula. Dia menyayangkan argumentasinya justru dibawa ke ranah politik.
"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas dia.
"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," lanjutnya.
Andi Arief Tepis Tudingan PSI
Politikus Partai Demokrat Andi Arief juga ikut menanggapi perdebatan itu. Dia menepis tudingan PSI terkait AHY. Andi mengatakan AHY akan memilih berkompetisi dengan baik melalui pemilu setelah era Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Andi melalui akun X miliknya, yang dibagikan kepada wartawan, Senin (2/11). Dalam unggahannya, Andi membela Jansen Sitindaon sebagai salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat.
Dia mengatakan Jansen bersama sejumlah kader Demokrat lainnya, seperti Benny K Harman dan Didik Mukrianto, memiliki latar belakang pendidikan hukum dan serius serta objektif dalam memberikan analisis.
"Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto,@KlerMehbob dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif," kata Andi Arief dalam akun X-nya yang dibagikan kepada wartawan.
Andi turut menyinggung pendapat Jansen terkait putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran. Menurutnya, pandangan Jansen sejalan dengan pendapat sejumlah pakar hukum, di antaranya Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Margarito Kamis.
"Dalam hal putusan MA soal suket wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof @mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dan lain-lain. Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada," ujarnya.
Andi mengatakan AHY tentu harus siap jika mendapat kesempatan untuk memimpin Indonesia. Namun dia mengatakan AHY akan memilih jalan yang baik dalam berkompetensi.
"AHY dituduh PSI akan menjadi wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang 'baik' setelah era Pak Prabowo," tuturnya.
Simak juga Video 'MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah':





















































