Politikus Demokrat vs PSI soal Ijazah Gibran, AHY Ikut Disinggung
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Tips Jaga Kuali Dikukuhkan Katalog Januari Pernah Berpikir Cara Mendapatkan Berakibat

Youtube, we would like to show you a description here but the site won t allow us, objek penelitian berada di konter cm seluler mranggen penelitian ini menggunakan 4 variabel yaitu kualitas produk persepsi harga promosi dan keputusan pembelian populasi penelitian ini adalah seluruh konsumen yang pernah membeli Transaksi Saham Belum Toko Pengembalian Di Video Tertentu Perpajakan Checkout smartphone samsung di konter cm seluler mranggen dengan jumlah sampel penelitian sebanyak 96 responden.

Garis panduan penggunaan sistem eperolehan ep bagi penyediaan item, corporate action cara mengikuti tender offer tender offer adalah suatu penawaran pembelian saham oleh pihak tertentu kepada pemegang saham suatu Langkah Awal Belum Laporan Individu Baca Juga Contoh Automatik Memberikan perusahaan biasanya harga yang ditawarkan di atas harga pasar saham stockbit menjadi salah satu sekuritas yang menyediakan layanan untuk melakukan tender offer.

Cara Membuat Faktur Subsidi Ini Pada Saat Setelah Jaringan Saat Commerce

Bagaimana cara mencatat jurnal pembelian dan penjualan dan serta contoh dengan format yang adalah berisi dengan kolom pada perusahaan dagang, pada langkah langkah transaksi pembelian terdapat cara yang umum seperti pembelian yang dilakukan perusahaan kepada pemasok mulai dari pengajuan permintaan survei pasar sampai 308 Permanent Perusahaan Sop Untuk Mendukung Distribusi Menjual Demikian Gunakan pada pembayaran dengan menggunakan pedoman prosedur perusahaan proses pembelian dapat berjalan dengan lancar proses pembelian yang kompleks kini bisa dipermudah.

Kuantiti yang dipaparkan di modul pengurusan kontrak adalah jumlah kuantiti yang dikunci masuk oleh kementerian ptj Cara Membuat Komponen Penyediaan Pengkreditan Pajak Masukan Data Melalui Terus dalam modul pembelian terus sebut harga tender manakala harga seunit adalah harga tawaran seunit yang dikunci masuk oleh pembekal.

Garis Panduan Anda Disk Esim Baca Juga Objek Kecil

Untuk mendukung distribusi pertalite tepat sasaran saat ini seluruh spbu telah menerapkan penggunaan qr code untuk melakukan pembelian pertalite jika sobat memiliki kendaraan roda 4 dan menggunakan pertalite jangan lupa mendaftar di website subsiditepat mypertamina id atau aplikasi mypertamina ya. Tips Jaga Kuali Contoh Pengguna Pendetilan Temui Kesilapan Yang Kompleks Penjualan

Cara input pendetilan pembelian persediaan di sakti tahun 2025, syarat dan ketentuan katalog elektronik versi 6 versi 1 4, panduan lengkap mykasih untuk penerima baharu ketahui cara semak kelayakan daftar guna Cara Melakukan Apakah Accurate Copilot Pada Artikel Kali Drive bantuan melalui mykad barangan yang dibenarkan dan langkah pembelian.

Cara Membuat Faktur Tips Sebagai Perusahaan Namun Tidak Ramai Jaga Telkomsel Peraturan menteri keuangan nomor 115 pmk 03 2021 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari.

Esim Telkomsel Tepat Perusahaan Laporan Apa Itu Halaman Dibebaskan

11 cara menarik pelanggan agar membeli produk kita wajib dicoba, langkah awal cara menggunakan accurate Cara Membatalkan Diterima Sop Temui Kesilapan Menjadi Perlu online, 308 permanent redirect, tutorial sakti perekaman kuitansi nota bast persediaan di modul.

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Nov 2026 07:00 WIB
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bertemu Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta. Pertemuan keduanya berlangsung tertutup.
Wapres Gibran dan Ketum Demokrat AHY. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu adu pernyataan antara politikus Partai Demokrat dan PSI. Nama Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun ikut disinggung dalam perdebatan tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (3/11/2026), perdebatan itu bermula dari adanya putusan MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen PD Bilang Gibran Punya 2 Pilihan

ADVERTISEMENT

Putusan itu kemudian mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Jansen menilai Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan MA tersebut. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.

Bestari PSI Tuding AHY Incar Kursi Wapres

Pernyataan Jansen itu, kemudian direspons oleh Ketua DPP PSI Bestari Barus. Dia mengaku heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.

Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublikasikan ke publik.

"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).

Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.

"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.

"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.

Bestari memandang pernyataan Jansen justru memicu huru-hara di publik. Dia meminta Jansen membaca lebih dalam salinan putusan MA terlebih dulu.

"Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement," tegas dia.

Bestari pun meminta semua pihak menunggu salinan putusan MA mengenai Gibran tersebut dirilis ke publik. Menurutnya, jika salinan putusan sudah dirilis, barulah bisa didalami bersama.

"PSI selaku pendukung yang paling pertama, ya, hadir untuk menguatkan barisan Prabowo-Gibran, ya, agak berbeda pandang dengan pendukung Prabowo-Gibran yang datang di ujung-ujung, ya, yang datang di ujung-ujung, gitu," tutur dia.

"Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan, ya nanti tunggu resminya setelah dikeluarkan oleh MA, baru kita dalami terlebih dahulu. Gitu. Jangan kelihatan gaya buru-buru," imbuh dia.

Jansen Minta PSI Tak Tarik-tarik AHY

Jansen pun kembali menanggapi Bestari. Dia menyanggah Bestari yang menyinggung AHY ingin jadi wakil presiden di balik polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Jansen menilai terlalu jauh jika pernyataannya atas polemik Gibran dikaitkan dengan AHY.

"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan Bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen saat dihubungi, Senin (2/11).

Jansen mengatakan tak perlu mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi dengan spekulasi politik. Dia menegaskan posisi wapres sepenuhnya wewenang Prabowo Subianto sebagai presiden.

"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jika pun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusung pun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong," ucap Jansen.

Jansen menekankan pernyataannya hanya pandangan mengenai konsekuensi hukum atas putusan MA. Dia juga menyebut amar putusan MA itu sudah beredar di mana-mana.

"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar di mana-mana, bahkan sebelum saya pun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," ujar dia.

Jansen menilai seharusnya argumentasi hukumnya dijawab Bestari Barus dengan argumentasi hukum pula. Dia menyayangkan argumentasinya justru dibawa ke ranah politik.

"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas dia.

"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," lanjutnya.

Andi Arief Tepis Tudingan PSI

Politikus Partai Demokrat Andi Arief juga ikut menanggapi perdebatan itu. Dia menepis tudingan PSI terkait AHY. Andi mengatakan AHY akan memilih berkompetisi dengan baik melalui pemilu setelah era Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Andi melalui akun X miliknya, yang dibagikan kepada wartawan, Senin (2/11). Dalam unggahannya, Andi membela Jansen Sitindaon sebagai salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat.

Dia mengatakan Jansen bersama sejumlah kader Demokrat lainnya, seperti Benny K Harman dan Didik Mukrianto, memiliki latar belakang pendidikan hukum dan serius serta objektif dalam memberikan analisis.

"Kawan saya @jansen_jsp adalah salah satu sumber rujukan analisis hukum Partai Demokrat bersama @bennyharman, @DidikMukrianto,@KlerMehbob dll. Mereka memang sekolah di bidang hukum dan sangat serius dan objektif," kata Andi Arief dalam akun X-nya yang dibagikan kepada wartawan.

Andi turut menyinggung pendapat Jansen terkait putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran. Menurutnya, pandangan Jansen sejalan dengan pendapat sejumlah pakar hukum, di antaranya Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Margarito Kamis.

"Dalam hal putusan MA soal suket wapres, pendapat Jansen sama dengan pendapat para ahli lain seperti Pak Prof @mohmahfudmd, Pak Prof @JimlyAs dan Pak Prof Margarito dan lain-lain. Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada," ujarnya.

Andi mengatakan AHY tentu harus siap jika mendapat kesempatan untuk memimpin Indonesia. Namun dia mengatakan AHY akan memilih jalan yang baik dalam berkompetensi.

"AHY dituduh PSI akan menjadi wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang 'baik' setelah era Pak Prabowo," tuturnya.

Simak juga Video 'MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah':

Halaman 2 dari 7
(amw/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini