Ramai di media sosial (medsos) soal pembalut yang dikenakan pajak. Banyak netizen mempertanyakan alasan pembalut masih dikenakan pajak, padahal merupakan kebutuhan dasar perempuan selama menstruasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoroti hal tersebut, spesialis obstetri dan ginekologi dr Muhammad Fadli, SpOG, mengatakan pajak memang menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Namun, menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan sehingga kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.
"Namun, alangkah lebih baiknya, hal-hal yang primer ini bisa disebutkan hal yang primer untuk wanita, kebutuhan primer untuk wanita, ya kebutuhan untuk kesehatan wanita tepatnya, ini seharusnya mungkin dipertimbangkan lagi," ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2026).
dr Fadli mengkhawatirkan harga pembalut yang semakin mahal dapat memengaruhi kebiasaan perempuan dalam mengganti pembalut selama menstruasi. Perempuan berpotensi memperpanjang waktu pemakaian demi menghemat pengeluaran.
Padahal, frekuensi penggantian pembalut perlu disesuaikan dengan volume darah menstruasi. Dalam kondisi tertentu, perempuan bahkan perlu mengganti pembalut setiap tiga hingga empat jam.
"Karena kalau ini (pajak) memang meningkat, nanti ada kemungkinan penggunaannya bisa lebih lama. Penggunaannya mungkin yang seharusnya penggantian pembalut itu 4-6 jam, maka ya biasanya sih 3-4 jam tergantung juga ya, kalau memang seandainya lagi banyak-banyaknya bahkan bisa per 3 jam sekali gitu ya, 4 jam sekali gitu," jelasnya.
Ia menambahkan, perempuan dengan volume darah menstruasi yang lebih banyak juga perlu lebih sering mengganti pembalut. Kondisi tersebut dapat terjadi pada perempuan dengan miom atau gangguan seperti hiperplasia endometrium yang menyebabkan perdarahan menstruasi lebih banyak.
"Kalau pas lagi banyak atau mungkin adanya miom, atau kelainan ya seperti adanya hiperplasia endometrium yang bikin darah haidnya makin banyak, maka ya khawatir dengan harganya mahal akan dipakai lebih lama gitu," lanjut dr Fadli.
Menurutnya, penggunaan tampon sebenarnya dapat menjadi alternatif produk menstruasi. Namun, produk tersebut belum terlalu familiar dan belum banyak digunakan oleh perempuan di Indonesia, terutama perempuan yang belum menikah.

























































