Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Polri juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari detikNews.
Dua tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Adapun salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkapnya.
Komjen Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," pungkasnya.

































































