Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2026 ini. Perlu diingat, ada salah satu tahapan yang tidak perlu bayar alias gratis. Kalau diminta bayar, hati-hati pungutan liar alias pungli.
Program pemutihan ini berlangsung sampai 31 Desember 2026. Program pemutihannya masih sama dengan sebelumnya, yakni penghapusan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Artinya, kamu akan tetap membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, tidak ada syarat yang menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Kamu tinggal datang ke Samsat Jakarta untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda. Kalaupun tak sempat, kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, maka perlu datang ke Samsat. Kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk proses cek fisik.
Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
Biaya Cek Fisik di Samsat
Perlu diketahui, proses cek fisik untuk perpanjang STNK lima tahunan ini tidak dipungut biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali.
Untuk perpanjang STNK lima tahunan, biaya yang dibutuhkan adalah untuk pembayaran pajak, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk roda 2 atau 3, di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.
Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak kendaraan berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.
Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya untuk SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.






















































