Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dari SD hingga S-1 saat sidang kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi juga menunjukkan ijazahnya di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang.
Dilansir detikNews, sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Mulanya jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim.
Jokowi lalu meminta izin majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang. Hakim pun sempat meminta agar ijazah Jokowi itu ditunjukkan usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom) |
Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak lama, Jokowi mengarahkan ijazahnya ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Jokowi lalu maju ke hadapan majelis hakim. Disusul Roy Suryo dan pengacaranya yang juga mendekat. Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang.
Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom) Foto: Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom) |
Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


































































