Di Makkah terdapat bangunan Ka'bah, Masjidil Haram, dan sejumlah tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Makkah memiliki aturan khusus, salah satunya larangan bagi nonmuslim untuk memasuki wilayah tersebut.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan tegas bahwa hanya umat Islam yang diperbolehkan memasuki Kota Makkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam karya Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag., kota Mekkah dan wilayah sekitarnya, jumhur ulama juga memasukkan kota Madinah dalam kelompok ini. Di kedua wilayah ini orang-orang nonmuslim tidak boleh menetap.
Bahkan untuk kota Mekkah, di sekitar Masjidil Haram orang-orang nonmuslim sama sekali tidak boleh memasukinya.
Landasan utama larangan nonmuslim memasuki kawasan suci Makkah terdapat dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam tafsir Imam Al-Baghawi, ayat tersebut menerangkan bahwa larangan mendekati Masjidil Haram juga berkaitan dengan larangan memasuki wilayah Haram Makkah. Sebab, siapa pun yang memasuki kota tersebut akan berada dekat dengan Masjidil Haram.
Dengan demikian, larangan ini tidak semata-mata merupakan kebijakan administratif pemerintah, tetapi memiliki dasar dalam ketentuan agama.
Makkah Dijaga sebagai Kawasan Suci untuk Ibadah
Makkah memiliki kedudukan khusus dalam Islam karena menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Di dalamnya terdapat Baitullah atau Ka'bah yang menjadi kiblat umat Islam ketika melaksanakan salat.
Hal ini menjadikan Makkah sebagai kawasan yang memiliki ketentuan tersendiri. Larangan bagi nonmuslim dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian dan kekhususan tempat tersebut.
Dilansir dari Arab News, dijelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan keinginan menjaga Makkah sebagai kota untuk beribadah dan keamanan, bukan mengubahnya menjadi kawasan wisata umum.
Pandangan tersebut menekankan bahwa Makkah bukan sekadar destinasi yang memiliki bangunan bersejarah, melainkan tempat yang memiliki kedudukan spiritual khusus dalam ajaran Islam.
Larangan Ini Berkaitan dengan Peristiwa pada Tahun 9 Hijriah
Ketentuan mengenai larangan orang musyrik melaksanakan ibadah haji di Makkah juga berkaitan dengan peristiwa pada tahun ke-9 Hijriah.
Ketika itu, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA memimpin rombongan kaum muslimin melaksanakan ibadah haji. Rasulullah SAW kemudian mengutus Ali bin Abi Thalib RA untuk menyampaikan pengumuman mengenai ketentuan baru terkait pelaksanaan haji.
Salah satu isinya adalah larangan bagi orang musyrik melaksanakan ibadah haji setelah tahun tersebut serta larangan melakukan tawaf dalam keadaan telanjang.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari sahabat Ibnu Abbas RA yang menceritakan sebelum tahun 9 H perempuan yang bertawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. "Siapakah yang meminjamkanku pakaian tawaf?" kata seorang perempuan Arab. Yaitu, pakaian yang dikenakannya untuk menutupi kemaluannya saat tawaf. Perempuan itu kemudian bersyair, "Hari ini tampak sebagian atau seluruhnya, apa yang tampak darinya aku takkan tahalul."
Dalam laman resmi pariwisata Arab Saudi, Visit Saudi, disebutkan secara tegas bahwa nonmuslim tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram beserta kawasan di sekitarnya di Makkah.
Pembatasan tersebut diterapkan melalui pemeriksaan di sejumlah akses menuju kota suci. Dengan demikian, wisatawan nonmuslim yang berkunjung ke Arab Saudi perlu memperhatikan batas wilayah dan aturan perjalanan yang berlaku.
(dvs/erd)




































































