Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi kabar yang dinantikan oleh para pekerja dan buruh di Indonesia. Penerima BSU akan menerima sebesar Rp 900.000 dalam tiga bulan.
Melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) RI, penyaluran BSU 2026 untuk periode bulan Oktober hingga Desember direncanakan akan cair pada November-Desember.
Meski rencana penyaluran BSU telah diumumkan, tidak semua pekerja atau buruh berhak menerima BSU 2026. Hanya pekerja yang memenuhi persyaratan dan kriteria dari Kemnaker yang bisa mendapatkan dana BSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status penerima BSU 2026 dapat dicek melalui laman resmi BSU Kemnaker dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan bagaimana cara cek penerimanya? Simak informasi lengkapnya di sini.
Cara Cek NIK Penerima BSU 2026
Berdasarkan penelusuran detikSulsel di laman resmi BSU Kemnaker per 3 November 2026, fitur pencarian NIK penerima BSU 2026 masih belum bisa digunakan. Oleh karena itu, mekanisme pengecekannya belum dapat dipastikan.
"Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru," tulis Kemnaker di laman resminya.
Meskipun panduan pengecekan penerima BSU 2026 belum dirilis secara resmi, detikers dapat merujuk pada panduan periode sebelumnya. Selain melalui laman resmi Kemnaker, pengecekan penerima dan status pencairan juga dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga aplikasi PosPay. Berikut cara pengecekannya masing-masing:
Cek BSU Melalui Laman Resmi Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri;
- Geser tampilan ke bawah;
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom tersedia;
- Isi captcha;
- Tekan tombol 'Cek Status';
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cek BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Cari menu pengecekan penerima BSU;
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung;
- Lengkapi nomor HP serta alamat email aktif apabila diminta;
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Cek BSU 2026 Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile);
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu;
- Periksa menu atau informasi terkait BSU apabila tersedia;
- Lengkapi data tambahan yang diminta, jika ada;
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengetahui informasi terkait status penerimaan bantuan.
Cek BSU 2026 Lewat PosPay
- Buka aplikasi PosPay di HP;
- Cari menu atau fitur pengecekan bantuan;
- Pilih jenis bantuan BSU apabila tersedia;
- Masukkan NIK sesuai KTP jika diminta;
- Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk melihat status penerimaan bantuan.
Syarat Penerima BSU 2026
Berikut sejumlah syarat dan kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan laman resmi Kemnaker RI:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.































































