Dalam Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga alam dan memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Setiap perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada habitat dan menyebabkan penderitaan terhadap hewan, bertentangan dengan prinsip kasih sayang yang diajarkan Rasulullah SAW.
Islam mengajarkan bahwa hewan merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT yang harus diperlakukan secara bertanggung jawab. Karena itu, manusia tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap satwa, terlebih jika perbuatannya mengakibatkan kematian atau penderitaan tanpa tujuan yang dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Artinya: "Sayangilah setiap makhluk di bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh Dzat yang di langit." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa membunuh hewan tanpa tujuan yang bermanfaat bukanlah perbuatan sepele.
Dari 'Amr bin Syarid, dari ayahnya, Syarid RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa membunuh satu ekor burung dengan sia-sia, ia akan datang menghadap Allah SWT pada hari kiamat dan melapor, 'Wahai Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia, tidak karena untuk diambil manfaatnya'." (HR An-Nasa'i)
Hukum Merusak dan Mengganggu Habitat Hewan dalam Islam
Islam memberikan perhatian terhadap larangan menyiksa hewan, termasuk dengan menggunakan api. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA.
Dari Ibnu Mas'ud RA, ia berkata, "Suatu ketika, kami sedang melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. Beliau kemudian pergi untuk menunaikan hajat. Saat itu, kami melihat seekor burung emprit bersama dua anaknya. Lalu kami mengambil kedua anak burung tersebut. Tak lama kemudian, induk burung itu datang dan mengepak-ngepakkan sayapnya sebab kehilangan kedua anaknya.
Saat Rasulullah SAW datang dan menyaksikan kejadian itu, beliau bersabda, 'Siapakah yang telah membuat burung ini bersedih karena kehilangan anak-anaknya? Kembalikanlah kedua anaknya kepadanya!' Beliau juga melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Lalu beliau bertanya, 'Siapakah yang membakar sarang semut ini?' Kami menjawab, 'Kami, wahai Rasulullah.' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya tidak sepatutnya seseorang menyiksa dengan api, kecuali Tuhan pencipta api itu sendiri'." (HR Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan. Beliau bahkan memerintahkan agar anak-anak burung dikembalikan kepada induknya dan menegur para sahabat yang membakar sarang semut.
Syekh Al-Mulla Ali Al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih yang dikutip dari laman NU Online menjelaskan bahwa larangan menyiksa menggunakan api menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Api merupakan salah satu sarana penyiksaan yang berat sehingga penggunaannya untuk menyiksa makhluk hidup dilarang.
Ia menjelaskan, "Adapun kelanjutan sabda beliau, 'Menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api', menunjukkan bahwa menyiksa menggunakan api merupakan sesuatu yang dilarang. Al-Qadhi menjelaskan bahwa larangan menyiksa dengan api ditetapkan karena api merupakan sarana penyiksaan yang paling berat. Oleh karena itu, Allah menjadikan api sebagai ancaman azab bagi orang-orang kafir."
Menyiksa Hewan Termasuk Perbuatan yang Diharamkan
Penjelasan lebih lanjut mengenai hukum menyiksa hewan terdapat dalam kitab Is'adurrafiq wa Bughyatut Tashdiq karya Syekh Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil. Ia menerangkan bahwa menyiksa dan membakar hewan dengan api merupakan perbuatan yang diharamkan, baik terhadap hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal, serta hewan berukuran kecil maupun besar.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa larangan itu berlaku secara umum, kecuali apabila penggunaan api menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan hewan tersebut.
Syekh Babashil juga mengutip keterangan dalam kitab Az-Zawajir bahwa menyiksa hewan menggunakan api termasuk dosa besar. Penyiksaan dengan cara tersebut dinilai sebanding dengan menjadikan hewan sebagai sasaran lemparan atau tembakan, bahkan dapat lebih berat.
Prinsip yang sama dapat diterapkan ketika seseorang hendak membersihkan lahan atau menangani gangguan satwa. Jika ada cara lain yang lebih aman dan tidak menyebabkan penderitaan terhadap hewan, tindakan yang menyiksa satwa seharusnya dihindari.
Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Fatwa ini menegaskan tanggung jawab manusia dalam melindungi satwa dan menjaga keseimbangan alam.
Dalam pertimbangannya, MUI menjelaskan bahwa manusia diciptakan Allah SWT sebagai khalifah di bumi yang mengemban amanah untuk memakmurkan seluruh isinya. Satwa, termasuk jenis yang terancam punah, merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT yang berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Oleh karena itu, manusia berkewajiban menjaga kelestarian ekosistem agar tidak menimbulkan kerusakan.
Fatwa tersebut memuat beberapa ketentuan penting. Pertama, memperlakukan satwa langka dengan baik melalui perlindungan dan pelestarian untuk menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.
Kedua, pemanfaatan satwa langka untuk kemaslahatan diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan syariat, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
Keempat, perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.
Mengutip buku Masuk Surga karena Memungut Sampah karya Bahagia SP.,MSc., di Indonesia aturan tentang menjaga lingkungan juga telah ditegaskan secara tertulis.
Pada 2009, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah.
Peraturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati. Serta perencanaan konservasi keanekaragaman hayati.




































































