Perceraian tidak selalu menutup kemungkinan bagi pasangan suami istri kembali bersama. Ada ketentuan rujuk bagi pasangan yang berpisah melalui talak tertentu. Namun, kesempatan rujuk ini memiliki batas waktu, yakni selama masa iddah istri masih berlangsung.
Jika masa iddah telah habis, mantan suami tidak bisa lagi merujuk mantan istrinya secara langsung. Keduanya perlu melangsungkan akad nikah baru jika ingin kembali menjadi pasangan suami istri.
Ketentuan rujuk dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Al-Baqarah ayat 228:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Artinya: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Ayat tersebut menjelaskan hak suami untuk merujuk istri yang telah ditalak selama masa iddah, dengan maksud memperbaiki hubungan rumah tangga.
Lalu, apa saja syarat akad nikah baru jika masa iddah telah berakhir?
Perbedaan Rujuk dan Menikah Kembali Setelah Iddah
Rujuk dan menikah kembali setelah masa iddah memiliki ketentuan yang berbeda. Pada talak raj'i, yaitu talak satu atau dua yang masih memungkinkan rujuk, suami dapat merujuk istrinya selama masa iddah belum berakhir tanpa melangsungkan akad nikah baru.
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, rujuk hanya berlaku pada talak raj'i, bukan talak ba'in. Talak raj'i memiliki sejumlah ketentuan, antara lain bukan talak tiga, bukan talak dengan kompensasi atau khulu', dan bukan talak sebelum terjadi hubungan suami istri.
Jika masa iddah talak raj'i telah berakhir, hak rujuk tersebut tidak lagi berlaku. Apabila keduanya ingin kembali bersama, mereka harus melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat pernikahan.
Sementara itu, talak tiga memiliki ketentuan berbeda. Mantan suami tidak bisa langsung menikahi kembali mantan istrinya. Perempuan tersebut harus lebih dahulu menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah dan menjalani hubungan suami istri. Jika pernikahan itu berakhir secara sah, barulah ia dapat menikah kembali dengan mantan suami pertamanya.
Syarat Akad Nikah Baru Setelah Masa Iddah Habis
Jika mantan suami dan mantan istri ingin menikah kembali setelah masa iddah talak raj'i berakhir, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Adanya Persetujuan dari Calon Istri
Mantan istri harus bersedia menikah kembali dengan mantan suaminya. Setelah masa iddah berakhir, mantan suami tidak lagi memiliki hak rujuk secara langsung.
Karena itu, pernikahan baru harus didasarkan pada kerelaan kedua calon mempelai. Perempuan berhak menerima ataupun menolak ajakan menikah kembali.
2. Adanya Wali Nikah
Akad nikah harus melibatkan wali dari pihak perempuan sesuai ketentuan syariat. Wali nasab, seperti ayah atau kerabat laki-laki yang memenuhi syarat, dapat menikahkan perempuan sesuai urutan yang berlaku.
3. Adanya Mahar Baru
Mantan suami wajib memberikan mahar dalam akad nikah yang baru. Besarnya mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai.
4. Adanya Dua Orang Saksi
Akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut ketentuan syariat.
5. Ijab Kabul
Ijab kabul harus dilakukan secara jelas dan memenuhi syarat sah pernikahan.




































































