Kakek berusia 111 tahun bernama Mbah Lugiyo kebingungan saat hendak mengurus sertifikat untuk tanah yang ia beli pada 1980 lalu. Sudah sejak 2019 ia berusaha mengurus sertifikat tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tak juga rampung.
Tanah seluas 5.000 meter persegi itu berada di Taleng, Girisubo, Gunungkidul dan digunakan sebagai tempat tinggal dan lahan bertani. Belakangan, tanah tersebut diindikasi tanah kas desa.
"Luasnya itu ada di 5.000 meter persegi, kalau untuk jual belinya itu di tahun 1980-an lah, kemudian di leter C-nya terbit di 1985. Itu (beli tanah) dengan tetangga dusun," jelas cucu Mbah Lugiyo, Edi Prasetyo, saat ditemui di kantor Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Depok, Sleman, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menyebut Mbah Lugiyo mulai ingin menaikkan status tanah dari letter C menjadi SHM pada 2019. Edi yang membantu pengurusan tanah itu juga sempat meminta letter C ke kantor desa.
Ia baru mendapat letter C itu lima tahun kemudian usai terus menerus mendesak pemerintah desa.
"Terus akhirnya saya dibawain buku C besar, suruh nyari sendiri di rumahnya Pak Jogoboyo. Saya cari pelan-pelan ketemu atas nama si Mbah. Saya minta letter C pada tahun 2019 dan letter C itu keluarnya itu dikasihnya itu 2024," ujar Edi.
Usai mengantongi letter C, ia kemudian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2025. Ternyata prosesnya juga tak mulus hingga kini.
Kasus ini pun kemudian diadukan ke Ombudsman DIY. Mbah Lugiyo juga telah meminta pendampingan hukum dari LBH Jogja.
"Jadi kami langsung melaporkan bahwa BPN telah melakukan tindakan maladministrasi di beberapa konteks yang sudah disebutkan tadi itu," jelas pendamping hukum dari LBH Jogja, La Ode Edi Rahman.
Tanggapan Ombudsman DIY
Menanggapi aduan dari pihak Mbah Lugiyo tersebut, perwakilan Ombudsman DIY, Mohammad Bagus Sasmita menjelaskan aduan pihak Mbah Lugiyo ini belum bisa diterima sebagai laporan lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.
"Ini tadi ada beberapa dokumen terkait yang disampaikan akan dilampirkan, namun dokumen-dokumen itu secara resmi belum disampaikan ke Ombudsman. Jadi kami masih akan menunggu kelengkapan dokumen dari LBH. Ini belum resmi menjadi laporan di Ombudsman," ujar Bagus.
"Nanti kami perlu melakukan verifikasi formil maupun materiil terkait dengan kelengkapan dokumen dan sebagainya dan kalau memang sudah memenuhi syarat formil materiil di Ombudsman, akan kami bawa ke forum rapat Ombudsman untuk rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini menjadi kewenangan Ombudsman dan apakah nanti akan ditindaklanjuti dan seterusnya," pungkasnya.

































































