Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara berkisar 2-3 tahun dan denda masing-masing Rp 60 juta ke 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar restitusi kepada anak korban sebagaimana yang dituntut jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai 11 pengasuh hanya sebagai karyawan yang digaji setiap bulan. Selain itu, oleh ketua yayasan Diyah Kusumastuti, para pengasuh diwajibkan untuk mematuhi arahan Diyah untuk melakukan pengikatan dan pembedongan anak.
Para pengasuh juga dilarang memberitahukan tindakan tersebut kepada pihak luar karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan. Apabila para pengasuh tidak menaati dua aturan itu, maka akan dikenakan denda pemotongan gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa mengikuti SOP tidak tertulis yang mengikat dan membedong anak atau perintah dari terdakwa Diyah Kusumastuti," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (28/10/2026).
"Jika para terdakwa tidak mengikuti perintah terdakwa Diyah Kusumastuti maka gaji akan dipotong," sambung majelis jakim.
Para pengasuh juga terpaksa menaati aturan Diyah lantaran tidak mau kehilangan pekerjaan. Selain itu, ijazah para pengasuh juga ditahan yang apabila hendak mengambilnya sebelum kontrak berakhir akan dikenai denda hingga Rp 3 juta.
"Sehingga para terdakwa masih bekerja untuk menghidupi ekonomi terdakwa, sehingga motif mendasar para terdakwa masih bertahan di Daycare Little Aresha karena motif ekonomi," ungkap Majelis hakim.
Sebelas pengasuh disebut juga tidak secara langsung mengelola uang SPP yang dibayarkan para orang tua setiap bulan. Atas semua dasar itu, majelis hakim menilai para pengasuh tidak seharusnya dikenai hukuman membayar restitusi.
"Pengelolaan uang SPP dan lain-lain semua dikelola oleh terdakwa Diyah Kusumastuti melalui rekening pribadi Diyah Kusumastuti," ujar Majelis Hakim.
"Sehingga membebaskan para terdakwa untuk membayar biaya restitusi sebagaimana dituntutkan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 pengasuh daycare tersebut membayar restitusi kepada 83 anak korban yang ketentuannya sama seperti pembayaran denda.
"Menghukum para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban masing-masing sebesar Rp 14.168.914, sebagaimana keputusan LPSK tertanggal 9 September 2026," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/10).
"Apabila penyitaan dan pelelang tidak cukup mengganti, maka pembayaran restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari," lanjutnya.

































































