Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dengan masa berbeda-beda kepada 11 pengasuh daycare Little Aresha Jogja. Majelis hakim mempertimbangkan peran serta masa kerja para tersangka sebelum memberikan hukuman.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dihelat di Ruang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Amar putusan dibacakan bergantian oleh lima majelis hakim di hadapan 11 terdakwa secara berurutan mulai terdakwa 1 hingga 11, yakni HP (47), DR (32), SRm (54) EN (26), ZA (30), DO (31), DM (28), SRj (50), Lis (34), FN (30), dan NF (26).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 3, terdakwa 5, terdakwa 7, terdakwa 9, dan terdakwa 11, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas ketua majelis hakim Sunaryanto membacakan amar putusannya dalam persidangan, Rabu (28/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa 2, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 10, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan terdakwa 8 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," lanjutnya.
Para terdakwa juga dijatuhi masing-masing sejumlah Rp 60 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa disita dan dilelang.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," terang Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dah penelantaran. Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Adapun dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Serta dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis
Majelis hakim menyatakan, masa hukuman yang berbeda tersebut didasarkan pada peran serta lama kerja para pelaku.
"Mempertimbangkan peran terdakwa yang berbeda-beda dan masa kerja yang berbeda-beda pula, sehingga majelis hakim akan menjatuhkan pidana yang menurut majelis hakim sesuai dengan yang tersebut di atas," demikian keterangan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga tidak membebankan biaya restitusi kepada 11 pengasuh Little Aresha itu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai 11 pengasuh hanya sebagai karyawan yang digaji setiap bulan. Selain itu, oleh ketua yayasan Diyah Kusumastuti, para pengasuh diwajibkan untuk mematuhi arahan Diyah untuk melakukan pengikatan dan pembedongan anak.
Para pengasuh juga dilarang memberitahukan tindakan tersebut kepada pihak luar karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan. Apabila para pengasuh tidak menaati dua aturan itu, maka akan dikenakan denda pemotongan gaji.
"Perbuatan terdakwa mengikuti SOP tidak tertulis yang mengikat dan membedong anak atau perintah dari terdakwa Diyah Kusumastuti," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (28/10/2026).
"Jika para terdakwa tidak mengikuti perintah terdakwa Diyah Kusumastuti maka gaji akan dipotong," sambung majelis jakim.
Para pengasuh juga terpaksa menaati aturan Diyah lantaran tidak mau kehilangan pekerjaan. Selain itu, ijazah para pengasuh juga ditahan yang apabila hendak mengambilnya sebelum kontrak berakhir akan dikenai denda hingga Rp 3 juta.
"Sehingga para terdakwa masih bekerja untuk menghidupi ekonomi terdakwa, sehingga motif mendasar para terdakwa masih bertahan di Daycare Little Aresha karena motif ekonomi," ungkap Majelis hakim.
Sebelas pengasuh disebut juga tidak secara langsung mengelola uang SPP yang dibayarkan para orang tua setiap bulan. Atas semua dasar itu, majelis hakim menilai para pengasuh tidak seharusnya dikenai hukuman membayar restitusi.
"Pengelolaan uang SPP dan lain-lain semua dikelola oleh terdakwa Diyah Kusumastuti melalui rekening pribadi Diyah Kusumastuti," ujar Majelis Hakim.
"Sehingga membebaskan para terdakwa untuk membayar biaya restitusi sebagaimana dituntutkan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 pengasuh daycare tersebut membayar restitusi kepada 83 anak korban yang ketentuannya sama seperti pembayaran denda.
"Menghukum para terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban masing-masing sebesar Rp 14.168.914, sebagaimana keputusan LPSK tertanggal 9 September 2026," ungkap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/10).
"Apabila penyitaan dan pelelang tidak cukup mengganti, maka pembayaran restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari," lanjutnya.
Respons Berbeda Terdakwa dan JPU
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa memberi tanggapan yang berbeda.
"Dari terdakwa, kami menerima (putusan) Yang Mulia," terang kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.
"Izin menjawab, dari JPU, kami pikir-pikir," sahut JPU.
Simak Video "Video Penerima Anugerah Program Inovasi Pembangunan detikJateng-Jogja Awards 2026"
Monaco Vs Wide Star Stream The Squad Is Coupe Perdió(apu/apu)

































































