Malam mencekam menyelimuti kawasan Pasar Caringin, Bandung, pada Sabtu (24/10). Suasana yang biasanya riuh oleh aktivitas perdagangan mendadak berubah menjadi arena pertumpahan darah. Insiden penyerangan maut tersebut merenggut nyawa dua orang, yakni Fikri Ramadan dan Tisna, sementara Agus Safari harus menanggung luka berat akibat peristiwa nahas itu.
Kini, tabir gelap di balik tragedi tersebut mulai tersingkap. Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam aksi brutal tersebut. Aparat kepolisian menyebut akar permasalahan ini bermula dari gesekan antarkelompok yang berujung pada aksi saling balas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut karena adanya permasalahan ya, perselisihan di antara dua kelompok. Kemudian mereka saling membalas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2026).
Delapan orang yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial R, S, AD, DD, C, I, D, dan Y. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kekerasan tersebut, mulai dari aksi penusukan hingga penganiayaan fisik.
"Dari delapan tersangka ini, satu ya yang melakukan penusukan kepada korban yang meninggal dunia, inisial FR, ya," kata Anton.
Selain pelaku utama penusukan, polisi juga mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam aksi pembacokan dan pemukulan. Salah satu tersangka lainnya diketahui melakukan penganiayaan sadis yang mengakibatkan korban berinisial AS mengalami luka berat.
"Kemudian ada juga satu lagi tersangka yang sudah diamankan, dia melakukan penganiayaan ya kepada korban inisial AS yang menyebabkan luka berat ya berupa jarinya putus, seperti itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat 2, Pasal 468 ayat 2, dan Pasal 262 ayat 4 terkait penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 5 hingga 12 tahun.
(orb/orb)






















































