Kewajiban menafkahi anak yatim piatu tidak dibebankan kepada sembarang pihak. Menurut fikih, tanggung jawab nafkah dapat beralih kepada kerabat sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku. Siapa saja yang wajib menafkahi anak yatim piatu menurut Islam?
Penanggung Jawab Nafkah Anak Yatim Piatu
Setelah ayah meninggal dunia, kebutuhan anak yatim dapat dipenuhi dari harta peninggalan ayah jika tersedia. Jika harta tersebut tidak ada atau tidak mencukupi, tanggung jawab nafkah dapat beralih kepada kerabat sesuai ketentuan fikih.
Berikut urutan pihak yang bertanggung jawab menafkahi anak yatim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kakek dari pihak ayah. Kakek menjadi penanggung jawab utama nafkah anak yatim.
- Paman dari pihak ayah. Jika kakek telah tiada, tanggung jawab beralih kepada paman dari jalur ayah.
- Saudara laki-laki seayah. Jika paman tidak ada, tanggung jawab dapat beralih kepada saudara laki-laki seayah.
- Kerabat laki-laki lainnya. Jika kerabat sebelumnya tidak ada, tanggung jawab dapat beralih kepada kerabat laki-laki lain yang memenuhi ketentuan sebagai wali syar'i.
- Masyarakat muslim, lembaga zakat, dan negara. Jika tidak ada kerabat yang mampu menanggung nafkah anak, bantuan dapat diberikan melalui lembaga zakat dan program sosial.
Sementara itu, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang mengasuh anak yatim dapat berasal dari keluarga maupun orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Kerabat yang dapat mengasuhnya mencakup kakek, ibu, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, dan kerabat lainnya.
Pengasuhan anak yatim tidak selalu sama dengan kewajiban menanggung nafkahnya. Karena itu, pihak yang mengasuh anak belum tentu menjadi orang yang wajib menafkahinya menurut urutan fikih.
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 104 menetapkan bahwa jika ayah meninggal dunia, biaya penyusuan anak menjadi tanggungan pihak yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
Sementara itu, KUH Perdata Pasal 330 mengatur status anak yang belum dewasa. Penunjukan wali bagi anak di bawah umur mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui penetapan pengadilan maupun berdasarkan wasiat yang sah.
Keutamaan Mengasuh Anak Yatim
Bagi kerabat lain maupun masyarakat yang tidak memiliki kewajiban nafkah secara hukum, Islam sangat menganjurkan untuk turut mengulurkan tangan membantu kesejahteraan mereka. Mengutip buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern karya Umi Khusnul Khatimah terdapat hadits Rasulullah SAW mengenai jaminan surga bagi pemelihara anak yatim:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ عَالَ يَتِيماً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَأَطْعَمَهُ وَسَقَاهُ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ إِلَّا أَنْ يَعْمَلَ ذَنْباً لَا يُغْفَرُ" رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
"Siapa yang memelihara anak yatim dari kalangan kaum muslimin, memberikan makan dan minum, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan dosa yang tidak diampuni." (HR. Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga bersabda,
"Orang yang mengasuh anak yatim, baik anak yatim itu kerabatnya maupun bukan, akan bersamaku di surga seperti dua jari ini." (HR. Muslim)
Mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap II karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan dijelaskan bagi wali yang kurang mampu dalam mengurus nafkah anak yatim piatu, diperkenankan untuk ikut memakan harta tersebut sesuai kebutuhan sebagai upah jerih payah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 6:
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
"Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas."




































































