Bila detikers perhatikan, Kota Pelajar tampak tidak memiliki gedung pencakar yang menantang langit hingga ketinggian ratusan meter. Padahal, di kota-kota besar lain, seperti Jakarta, gedung tinggi bukan hal yang sulit untuk ditemui.
Contohnya, dilansir Indonesia Baik, gedung tertinggi di Indonesia adalah Autograph Tower yang berada di kompleks Thamrin Nine, Jakarta Pusat. Bangunan ini menjulang 382,9 meter. Ada juga Luminary Tower di Jalan MH Thamrin Jakarta yang tercatat punya ketinggian 301,2 meter.
Lalu, apa alasan Kota Jogja tidak memiliki bangunan tinggi? Padahal, angka World O Meter menempatkan Jogja di urutan 6 kota terpadat Indonesia tahun lalu. Bukankah kehadiran struktur-struktur tinggi mampu memberikan ruang lebih?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, ketiadaan gedung tinggi di Jogja bukan tanpa alasan. Belum tahu? Simak pembahasan ringkasnya di bawah ini.
Batas Ketinggian Bangunan di Kota Jogja
Aturan batas tinggi bangunan di Kota Jogja sejatinya berbeda-beda di setiap zona. Rinciannya bisa detikers cek dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.
Sebagai contoh, di kawasan Kotabaru, tinggi bangunan maksimal yang diperkenankan adalah 20 meter. Tinggi ini dihitung dari permukaan tanah hingga ujung atap bangunan.
Sementara itu, di kawasan Kotagede, tinggi bangunan tidak boleh melebihi ketinggian Masjid Kotagede. Adapun di kawasan Kraton, tinggi bangunan harus lebih rendah ketimbang Siti Hinggil.
Lain halnya dengan bangunan yang akan didirikan di kawasan Puro Pakualaman. Batas ketinggiannya mengacu tinggi bangsal Sewatama sehingga maksimal paling tinggi 13 meter.
Ada juga kawasan yang membolehkan pembangunan gedung hingga 32 meter, seperti di kawasan penyangga KCB Kotabaru. Meski begitu, aturan tinggi ini masih bisa 'dilanggar', dengan syarat, telah memeroleh rekomendasi dari walikota dan komandan Lapangan Udara Adisutjipto.
"Peningkatan dan/atau pelampauan Ketinggian Bangunan, luas lantai dan/atau KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Walikota Yogyakarta dan Komandan Lapangan Udara Adisutjipto," bunyi ayat (5) pasal 48 regulasi tersebut.
Melindungi Sumbu Filosofi Jogja
Satu pertanyaan yang mungkin tersembul di benak detikers usai membaca aturan batas ketinggian di atas adalah 'Mengapa tingginya harus diatur?' Salah satu alasannya berkaitan dengan Sumbu Filosofi Jogja.
Dilansir laman resmi Museum Sonobudoyo Jogja, Sumbu Filosofi Jogja merupakan konsep tata ruang yang menghubungkan Gunung Merapi, Keraton Jogja, dan Laut Selatan. Dalam wujud tata ruang kotanya, sumbu ini tercermin melalui garis yang menghubungkan Tugu Pal Putih, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak
Sumbu Filosofi Jogja kemudian ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada 18 September 2023. Keberadaannya perlu dilestarikan dengan pelbagai cara, salah satunya melalui penerapan aturan tinggi bangunan.
Aturan tinggi bangunan khusus dalam rangka pengelolaan Sumbu Filosofi Jogja tercantum di Perwal Jogja Nomor 25 Tahun 2025. Perwal ini merinci tinggi bangunan di dalam Beteng Kraton, zona inti, hingga zona penyangga.
Begini daftarnya sebagaimana tertera di ayat (2) pasal 8:
- Jeron benteng dan jagang kraton: Maksimal 12 meter.
- Zona inti: Maksimal 18 meter.
- Zona penyangga: Maksimal 24 meter.
- Zona pengembangan: Maksimal 28 meter.
- Zona pengembangan yang berbatasan dengan zona penyangga: Ditentukan ADWB/HIA.
Dengan pembatasan tersebut, pembangunan di Kota Jogja diharap berjalan lancar tanpa mengesampingkan pelestarian warisan budaya. Alhasil, karakter visual dan nilai universal Sumbu Filosofi tetap lestari di tengah perkembangan kota.
Di samping pelestarian budaya, faktor lain yang memengaruhi tidak adanya gedung tinggi di Jogja adalah kondisi geografis dan risiko bencana. Hal ini sebagaimana dituliskan JDIH Biro Hukum Setda DIY di Instagramnya, @birohukumdiy:
"Ketinggian bangunan diatur supaya: warisan sejarah tetap terlihat dan dihormati, mempertimbangkan kondisi geografis dan risiko bencana, menjaga langit Jogja tetap "lega" dan manusiawi, selaras dengan aturan tata ruang yang berlaku," dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Nah, itulah pembahasan ringkas alasan Jogja tidak memiliki gedung tinggi layaknya kota-kota besar lain. Semoga menambah wawasanmu, ya, Dab!
(num/ahr)

































































