Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang berisikan pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Aturan itu mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku.
Dalam regulasi tersebut, ada syarat yang mendapat penyesuaian. Contohnya, terkait masa aktif program BPJS Ketenagakerjaan penerima. Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima BSU haruslah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Lalu, apa saja syarat lainnya? Simak syarat resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2026 melalui uraian berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Resmi BSU Kemnaker 2026
Syarat BSU dirinci dalam pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Ini daftarnya:
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh mesti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/buruh adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Pekerja/buruh mendapat gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026
Dalam huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, diterangkan bahwa gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 3.500.000. Lantas, bagaimana dengan pekerja/buruh yang upah minimum wilayahnya lebih besar dari 3,5 juta?
Untuk kondisi tersebut, maka batas maksimal gajinya diubah menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Ketentuan ini tertera di ayat (3) pasal 4:
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 92) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh."
Adapun untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka batas gajinya menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Rincian wilayah yang mendapat pembulatan batas gaji maksimal tertera di bagian lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Sebagai contoh, UMK Kota Semarang adalah Rp 3.701.709 (lebih besar dibanding 3,5 juta). Oleh karenanya, batas maksimal gaji pekerja/buruh di Kota Semarang yang masih bisa menerima BSU adalah Rp 3.800.000 (dibulatkan).
Nominal BSU 2026 dan Jadwal Cairnya
Besaran dana BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk tiga bulan. Jumlah tersebut dibayarkan sekaligus sehingga penerima berhak memeroleh langsung Rp 900.000.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 3 (tiga) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi ayat (1) pasal 6.
Mengenai jadwal cair, Kemnaker melalui Instagramnya, @kemnaker, menyebut BSU akan dicairkan pada November-Desember 2026. Namun, tidak ada tanggal pasti penyaluran sehingga diperkirakan waktunya berbeda-beda.
"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemnaker dalam unggahan tertanggal 29 Oktober 2026.
Demikian informasi terbaru seputar syarat resmi penerima BSU 2026 dari permenaker. Semoga bermanfaat, ya, detikers!

































































