Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (47) harus angkat kaki dari Indonesia setelah ketahuan mengelola pabrik rumput laut di Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). WY menjalankan bisnis tersebut dengan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau visa wisata.
Kantor Imigrasi Bima mendeportasi WY melalui Bandara Internasional Lombok pada Jumat (30/10/2026). WY juga dikenai penangkalan atau blacklist selama lima tahun.
"Selain dideportasi, WY juga ditangkal selama lima tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Tim mencurigai gerak-gerik WY yang membeli rumput laut dalam jumlah besar dan melakukan uji kualitas langsung di pabrik.
"Dari hal itu, WY diamankan lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Bima untuk diminta keterangan lebih lanjut," katanya.
Dari pemeriksaan, WY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan izin tinggal selama 60 hari. Izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, bukan untuk bekerja atau berbisnis.
Dalam pemeriksaan, Imigrasi juga menemukan fakta WY mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli rumput laut di Hu'u. Melalui perusahaan tersebut, WY telah melakukan transaksi dengan volume mencapai 30 ton.
"WY mengaku rumput laut dijual ke Surabaya dan diekspor juga ke Tiongkok," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WY dinyatakan terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kegiatan yang dilakukannya merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu WY dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun," bebernya.
Joko Widodo mengimbau seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Bima dan Dompu, agar mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kami juga harapkan masyarakat turut serta berperan aktif untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan," pungkasnya.

















































