Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut para pelaku pembacokan yang menewaskan Muhammad Gibran Anugrah Aditya (14) tergabung dalam geng motor. Geng motor itu bernama 'YTTA' dan 'PJET'.
Joko menjelaskan dari 15 orang yang diamankan, 3 orang merupakan usia dewasa dengan kisaran 19-21 tahun. Sementara sisanya, 12 orang masih berstatus anak-anak berusia 14-18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, para terduga pelaku tergabung dalam kelompok YTTA dan PJET. Anggota kedua kelompok tersebut disebut didominasi remaja dari wilayah Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
"Mereka ini memang sering ngumpul di situ setiap malamnya di Udayana. Mereka ada grup 'YTTA', yang tau tau aja namanya. Kemudian ada satu lagi geng 'PJET' namanya. Grup ini didominasi dari wilayah Gunung Sari," kata Joko saat diwawancarai, Sabtu (31/10/2026).
Joko mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses seluruh anggota yang terlibat, baik orang dewasa maupun anak di bawah umur.
"Kita sudah sepakat (dengan kepolisian) untuk memproses. LPA dan kepolisian sudah bertemu dan kami sepakat bahwa anak-anak disitu tetap diproses hukum," tegasnya.
LPA Mataram meminta polisi tidak hanya menindak orang yang diduga membawa senjata tajam, tetapi juga mendalami keterlibatan anggota lain dalam rombongan tersebut. Joko menilai kasus yang menelan korban jiwa itu perlu diusut secara menyeluruh.
"Kalau sebelumnya di kasus RTH kita masih pilah mana yang bawa sajam dan mana yang tidak. Karena ini ada korbannya, satu grup itu (harus) diproses semua. Meskipun ada yang tidak bawa sajam, tapi dia ikut di motor dan temannya di belakang membacok. Itu ada unsur turut serta namanya," ungkap Joko.
Ia menegaskan, usia di bawah 18 tahun tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari proses hukum. Namun, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta pemenuhan hak-hak anak.
"Usia anak kan tetap harus diproses, yang penting hak-hak mereka sebagai anak tetap terpenuhi. Kebetulan pelaku di atas 12 tahun, dan secara hukum pidana tetap bisa diproses. Sementara itu untuk yang dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan pidana penjara, tetapi tetap diberikan tindakan," jelasnya.
Sementara itu, tiga orang yang berusia 19-21 tahun akan diproses menggunakan ketentuan hukum pidana bagi orang dewasa. Joko juga meminta polisi mendalami dugaan adanya sosok yang berperan sebagai penggerak kelompok tersebut.
"Yang usia 18 tahun ke atas, prosesnya menggunakan hukum pidana KUHP orang dewasa. Yang saya khawatirkan, yang usia 21 tahun ini yang jadi dedengkotnya di geng ini. Ini yang perlu didalami kepolisian," jelasnya.
"Penegakan hukum harus dilakukan sekeras-kerasnya untuk kasus ini," tandas Joko.
Seperti diketahui, terjadi aksi pembacokan di jalanan Kota Mataram pada Minggu (25/10/2026) dini hari. Tiga orang menjadi korban pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram. Dua korban bernama Fahmi Abdurrachman Heyder (14) dan Muhammad Gilang Hidayat (16) mengalami luka-luka. Sedangkan, korban lainnya Muhammad Gibran Anugrah Aditya (14) meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh Ruslan Kota Mataram.

















































