Muhammad Gibran Anugrah Aditya (14), pelajar SMP di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas setelah menjadi korban pembacokan geng motor. Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang juga melukai dua pelajar lainnya itu.
Kasus pembacokan di Jalan Udayana tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari. Polisi mengungkap para pelaku beraksi setelah pesta minuman keras (miras), membawa senjata tajam (sajam), dan melakukan konvoi di jalanan.
Sempat Dirawat di ICU
Direktur RSUD Moh Ruslan, Eka Nurhayati, mengatakan Gibran meninggal dunia pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.58 Wita. Kondisi korban memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran saat tiba di IGD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum sempat kami lakukan tindakan apa-apa, sudah terjadi pupil midriasis maksimal," kata Eka, Selasa (27/10).
Gibran kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kondisi fatal. Pihak rumah sakit juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Mataram terkait pemakaman korban.
"Sementara untuk biaya di rumah sakit, kami tidak kenakan biaya sepeserpun. Ini atas perintah Pak Wali Kota untuk diatensi maksimal. Jangan sampai ada pembebanan biaya kepada keluarga," ujar Eka.
Jenazah Gibran dimakamkan di TPU Bintaro, Ampenan, Mataram, Rabu (28/10). Ribuan kerabat dan teman sekolah mengantarkan korban ke peristirahatan terakhirnya.
Wali kelas Gibran di SMPN 3 Mataram, Rudi, mengenang korban sebagai anak yang baik, pendiam, tetapi tetap bergaul dengan teman-temannya. Gibran juga dikenal gemar bermain sepak bola.
Pelaku Pesta Miras
Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, mengungkap para pelaku berkumpul di salah satu warung di Jalan Udayana sejak Sabtu (24/10) malam. Mereka berpesta miras jenis arak dan telah membawa sajam.
"Pada pukul 03.00 Wita, pelaku dan temannya melakukan konvoi ke arah Punia, Pagutan, Jalan Lingkar, kemudian kembali lagi ke Jalan Udayana," imbuh Hendro, Rabu (28/10).
Saat melintas di Jalan Udayana, para pelaku melihat korban mengendarai motor. Mereka merasa tertantang setelah korban mengayunkan besi hingga menimbulkan percikan api.
"Pelaku merasa tertantang, kemudian mengejar korban dan mengayunkan sajam jenis corbek ke arah korban. Yang mana, korban saat itu berhasil menghindar dari sabetan pelaku," ungkap Hendro.
Korban kemudian terjatuh dari motor. Pelaku lain kembali mengayunkan sajam hingga mengenai motor korban. Para pelaku meninggalkan lokasi setelah melihat bercak darah.
Hendro menyebut para pelaku memiliki masalah dengan sekelompok orang dari wilayah Pagutan. Namun, korban dan para tersangka disebut tidak saling mengenal.
"Motif para pelaku sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni ketersinggungan pelaku serta pada saat kejadian para pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol," imbuh Hendro.
13 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sebanyak 13 tersangka kasus pembacokan di Jalan Udayana, Kota Mataram, NTB, Rabu (28/10/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detiBali). |
Polisi awalnya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan tersebut. Setelah gelar perkara, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (28/10).
Ketiga belas tersangka berinisial MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (16), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), RP (17), RF (18), YH (19), dan SR (18). Mereka berasal dari Kota Mataram dan Gunungsari, Lombok Barat.
Menurut Dharma, RP dan YH diduga menjadi pelaku utama. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengikuti konvoi, mengejar korban sambil membawa sajam, hingga melakukan pembacokan.
Tersangka anak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah, sedangkan tersangka dewasa ditahan di Rutan Polresta Mataram.
Polisi Sita Celurit hingga Anak Panah
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi empat celurit, satu parang, satu cocor bebek (corbek), enam anak panah, dan satu katapel berbahan besi.
Polisi juga menemukan lokasi penyimpanan sajam di kawasan Udayana, termasuk sebuah warung yang kerap menjadi tempat berkumpul para pelaku. Pemilik warung telah diperiksa dan mengaku tidak mengetahui senjata tersebut disimpan di sana.
"Kami melakukan pemeriksaan, dia (pemilik warung) tidak mengetahui apa yang dilakukan. Yang jelas, (sajam) itu pun disimpan tanpa sepengetahuan pemilik warung," imbuh Dharma.
Polisi turut menemukan sajam rakitan yang dimodifikasi menggunakan pipa. Sebagian senjata disebut dibeli secara daring.
Sementara itu, dua korban lainnya dalam insiden tersebut, Fahmi Abdurrachman Heyder (14) dan Muhammad Gilang Hidayat (16), mengalami luka-luka. Gibran meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Moh Ruslan.
Belasan tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
(dpw/dpw)


















































