Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir Pemilu 2024. Dia merujuk Pasal 167 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tahapan pemilu.
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham, Minggu (1/11/2026), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar ketentuan tersebut, Idham menilai KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. Menurut dia, tugas KPU juga telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.
Idham juga menegaskan seluruh pekerjaan KPU telah dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," ujar dia.
MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Kemendikdasmen menjadi pihak tergugat.
Berikut petitum gugatan Subhan di PTUN Jakarta:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA hingga gugatannya dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Surat tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
(dpw/dpw)

















































