Daftar Isi
Nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga masuk dalam sistem penyadapan komunikasi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Teknologi yang semestinya digunakan untuk membantu penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menarik perhatian karena LIMS bukan sekadar aplikasi penyadap yang dipasang di ponsel seseorang. Sistem tersebut bekerja dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk melakukan intersepsi komunikasi.
Artinya, pemantauan komunikasi secara teknis dapat dilakukan tanpa harus memasang aplikasi mata-mata atau spyware di ponsel target.
Lantas, apa sebenarnya LIMS? Bagaimana sistem ini bekerja, dan informasi apa saja yang bisa diperoleh melalui teknologi tersebut?
Apa Itu LIMS?
Melansir detikInet, Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.
LIMS merupakan bagian dari teknologi lawful interception, yakni mekanisme pengambilan atau pemantauan informasi komunikasi berdasarkan ketentuan hukum. Teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Secara sederhana, LIMS menjadi sistem yang mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur telekomunikasi. Fungsinya mencakup pengaturan target, pengelolaan permintaan intersepsi, koordinasi dengan operator telekomunikasi, hingga penyaluran hasil penyadapan kepada pihak yang berwenang.
Menurut European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan komunikasi mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Standar ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture juga menjelaskan arsitektur teknis intersepsi, termasuk pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, dan penyerahan hasil intersepsi melalui antarmuka khusus.
Sementara itu, kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 menjelaskan bahwa teknologi lawful interception dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan.
Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur yang memungkinkan proses intersepsi komunikasi dikelola secara terpusat.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Penyadapan melalui teknologi lawful interception pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, mekanisme intersepsi komunikasi melibatkan beberapa tahapan.
1. Permintaan penyadapan
Proses dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan intersepsi untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.
Permintaan tersebut harus memiliki dasar hukum, identitas target, serta ruang lingkup informasi komunikasi yang diperlukan.
2. Verifikasi dan otorisasi
Permintaan kemudian diperiksa untuk memastikan penyadapan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Tahap ini menjadi salah satu mekanisme pengawasan agar fasilitas intersepsi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar penegakan hukum.
3. Aktivasi fasilitas intersepsi
Setelah memperoleh otorisasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi dapat diaktifkan sesuai permintaan yang telah disetujui.
Pada tahap ini, sistem memungkinkan informasi komunikasi tertentu diambil dari infrastruktur jaringan.
4. Pengiriman hasil intersepsi
Informasi yang diperoleh kemudian disalurkan melalui antarmuka khusus menuju fasilitas pemantauan milik lembaga penegak hukum yang berwenang.
Informasi tersebut dapat mencakup isi komunikasi maupun data yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi.
Dua Jenis Data yang Bisa Diakses melalui LIMS
Dalam standar ETSI TS 104 007, informasi hasil intersepsi secara umum dibedakan menjadi dua kategori, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).
Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam proses pemantauan komunikasi.
1. Content of Communication (CC)
Content of Communication atau CC merupakan isi komunikasi yang dilakukan oleh target penyadapan.
Data ini dapat berupa suara dalam percakapan telepon maupun konten komunikasi lain yang tersedia melalui fasilitas intersepsi pada jaringan.
Dengan kata lain, CC berkaitan langsung dengan substansi komunikasi yang berlangsung antara dua pihak atau lebih.
2. Intercept-Related Information (IRI)
Sementara itu, Intercept-Related Information atau IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, bukan isi percakapannya.
Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi berlangsung, durasi koneksi, serta informasi teknis jaringan.
Dalam kondisi tertentu, informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia, bergantung pada teknologi dan layanan telekomunikasi yang digunakan.
IRI sering disebut sebagai metadata komunikasi. Meski tidak memuat isi percakapan, metadata dapat memberikan gambaran mengenai pola komunikasi seseorang, termasuk kapan dan dengan siapa komunikasi dilakukan.
Karena itu, informasi yang diperoleh melalui intersepsi tidak selalu berupa rekaman suara. Data aktivitas komunikasi juga dapat memberikan informasi penting mengenai hubungan dan kebiasaan komunikasi seseorang.
Bisakah HP Disadap Tanpa Memasang Aplikasi Spyware?
Jawabannya, secara teknis bisa. Salah satu karakteristik lawful interception adalah kemampuannya melakukan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Mekanisme ini berbeda dengan penyadapan menggunakan spyware yang umumnya membutuhkan akses ke perangkat target melalui pemasangan perangkat lunak tertentu.
Dalam intersepsi berbasis jaringan, pengambilan informasi dilakukan melalui fasilitas khusus yang terhubung dengan infrastruktur operator telekomunikasi.
Karena itu, pemilik ponsel tidak selalu menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi.
Meski demikian, bukan berarti seluruh aktivitas digital seseorang dapat diakses tanpa batas. Kemampuan intersepsi bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi sistem, layanan komunikasi, serta teknologi keamanan yang digunakan.
Penggunaan enkripsi, misalnya, dapat memengaruhi kemampuan pihak yang melakukan intersepsi untuk memperoleh isi komunikasi dalam bentuk yang dapat dibaca.
Dengan demikian, LIMS tidak otomatis memberikan akses ke seluruh isi ponsel, seperti galeri foto, pesan yang tersimpan, atau seluruh aktivitas aplikasi. Kemampuan tersebut berbeda dengan intersepsi komunikasi melalui jaringan.
LIMS Diduga Disalahgunakan untuk Menyadap Sejumlah Tokoh
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem LIMS. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Target penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.
Penyidik turut mengungkap dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah karena hal tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi. Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum dapat menimbulkan persoalan serius apabila digunakan tanpa dasar hukum, verifikasi, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Saksikan Live DetikPagi:

















































