Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat persoalan pemenuhan syarat konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasto menyebut tidak ada kebohongan yang abadi dalam politik dan menilai berbagai persoalan tersebut harus mendapat koreksi.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hasto, putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menilai persoalan ijazah tersebut bukan sekadar masalah administratif. Menurutnya, hal itu menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.
Hasto kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia menilai proses tersebut juga diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," imbuhnya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.
Dia juga menyinggung sikap sejumlah kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.
PDIP Butuh Dukungan Partai Lain untuk Hak Angket
Hasto mengatakan PDIP membutuhkan dukungan partai politik lain terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Dengan 110 kursi di parlemen atau sekitar 18 persen kekuatan di DPR, PDIP tidak bisa mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong langkah tersebut.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," sambung Hasto.
Terkait pertemuan lintas partai, Hasto mengatakan pembicaraan baru dilakukan dengan beberapa partai.
"Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," katanya.
MA Kabulkan Kasasi Ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kemendikdasmen.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan sejumlah permohonan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi hingga akhirnya gugatannya dikabulkan MA.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024.
Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
(dpw/dpw)

















































