Dua orang tahanan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial YD alias BKT dan JA menjadi otak peredaran sabu. Mereka mengendalikan peredaran sabu di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dari balik jeruji besi.
"YD tahanan Rutan Kejaksaan Bima, sedangkan JA tahanan Rutan Polres Bima," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima, Iptu M Fikri Dafa Alfares, Minggu (1/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua otak peredaran sabu ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Naru, Kecamatan Woha, inisial SM (38) pada Jumat (30/10/2026) malam. Berdasarkan informasi dari masyarakat, SM diduga melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah gang Desa Samili, Kecamatan Woha.
"Berawal dari penangkapan SM yang saat itu mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya inisial AR yang berhasil kabur," ungkap Fikri.
Selain menangkap SM, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu seberat 11,52 gram, 1 plastik klip besar, 1 ponsel, 1 motor, dan uang tunai Rp 571 ribu.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SM. Polisi dapat menyita 26 paket sabu seberat 18,72 gram, buku catatan, 1 ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 5,9 juta dari rumah itu.
"Dari penangkapan SM, jumlah keseluruhan barang bukti sabu siap edar yang diamankan seberat 30,26 gram," terang Fikri.
Polisi lantas melakukan interogasi terhadap SM. Hasil interogasi awal, SM mengakui barang haram itu adalah milik JA yang sedang ditahan di Rutan Polres Bima terkait kasus narkotika.
JA, dalam menjalankan bisnis sabu, dibantu saudari kandungnya inisial KLM. Sesuai pengalaman SM, alat timbang sabu ada di rumah KLM. Perempuan yang bertugas menimbang sabu itu dihubungi dan diarahkan JA melalui telepon.
"Berbekal informasi dari SM, anggota langsung bergerak menuju ke kediaman KLM. Namun KLM saat itu tidak berada di tempat, " terang Fikri.
Guna membuka tabir jaringan, polisi lalu membawa SM ke Rutan Polres Bima dan mempertemukannya dengan JA. Hasilnya, JA mengakui SM mengedarkan sabu atas perintahnya.
"JA mengakui sabu didapatkan dari YD Alias BKT yang merupakan tahanan Rutan Kejaksaan Bima dengan kasus narkotika," kata Fikri.
SM dan JA beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Bima dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi akan mendalami peran dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain
"Yang jelas kasusnya akan terus didalami dan dilakukan pengembangan," jelas Fikri.
(iws/iws)

















































