Bos toko pakaian dilaporkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap karyawannya.
"Sudah dilaporkan itu ke Dit PPA-PPO, sudah lumayan lama laporannya itu," kata pendamping korban, Joko Jumadi, Selasa (20/10/2026).
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 2025 hingga 2026. Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengancam korban yang merupakan seorang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga mengancam korban menggunakan foto korban," sebutnya.
Foto tersebut memperlihatkan bagian dada korban. Foto itu diambil pelaku saat korban berada di gudang toko cabang di wilayah Lombok Barat.
"Dia paksa korban untuk membuka bajunya di gudang. Dijadikan foto itu untuk mengancam korban," ungkapnya.
Korban kemudian dipaksa mengikuti kemauan pelaku. Jika menolak, foto korban akan disebarluaskan. Karena tak berdaya, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
"Ada video (korban) disetubuhi juga. Itu juga dipakai untuk ngancam korban," ucap dia.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) itu, korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bos toko pakaian tersebut lebih dari satu orang.
"Kalau informasinya, korbannya lebih dari satu. Tapi yang bisa kita tangani cuman satu itu. Karena kemungkinan juga ada karyawan lain yang menjadi korban," katanya.
Terpisah, Dirres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan tanggapan.

















































