Praktik dugaan prostitusi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) terbongkar di wilayah Padangsambian, Denpasar, Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga WNA asal Uganda, Rusia, dan Nigeria. Salah satunya diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif mencapai Rp 13,7 juta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar. Petugas memantau sejumlah situs, akun, hingga grup yang diduga dikelola warga negara asing dan berkaitan dengan aktivitas mencurigakan.
"Dari hasil patroli siber Kantor Imigrasi Denpasar, tim kami mencermati setiap saat adanya website, akun, atau grup yang dikelola oleh warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo mengatakan petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendatangi sebuah vila di wilayah Padangsambian pada 28 Oktober, sekitar pukul 19.00 Wita. Di lokasi itu, petugas menemukan WNA asal Uganda berinisial JN yang menggunakan visa on arrival (VoA).
Menurut Haryo, saat petugas tiba, telah terjadi transaksi yang diduga berkaitan dengan prostitusi.
"JN tersebut menggunakan tarif US$ 100 per dua jam," ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas kembali menemukan WNA asal Rusia berinisial AS di lokasi yang sama. AS juga diketahui menggunakan VoA dan diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif Rp 13,7 juta.
Tidak berselang lama, petugas menemukan WNA asal Nigeria berinisial BDC di wilayah Padangsambian. BDC diketahui memasang tarif Rp 3,5 juta untuk setiap dua jam.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya, ternyata BDC, warga negara Nigeria tersebut, telah overstay selama 54 hari," jelas Haryo.
Haryo mengatakan ketiga WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Mereka seharusnya berada di Indonesia untuk berwisata, tetapi diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan mengajukan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut.
"Dengan kejadian tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kami ajukan penangkalan kepada pelaku prostitusi tersebut," tegasnya.
Haryo menyebutkan patroli siber terus dilakukan untuk mendeteksi aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
"Tim kami selalu mengawasi website-website yang anomali. Setiap saat tim kami memang selalu mengawasi situs tersebut," katanya.
Meski demikian, Imigrasi belum membeberkan jumlah pengikut situs yang dipantau maupun keseluruhan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Haryo menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di balik dugaan prostitusi online tersebut.
"Untuk jaringan tersebut juga masih kita dalami," pungkasnya.
Saksikan Live DetikSore :
(dpw/dpw)

















































