Warga Malaysia kini bisa mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun secara online per tanggal 2 November 2026. Sebelumnya, layanan pengajuan paspor online hanya tersedia untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun.
Departemen Imigrasi Malaysia mengatakan masyarakat kini bisa memilih masa berlaku paspor internasional Malaysia yakni lima atau 10 tahun, melalui layanan tersebut.
"Inisiatif ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi warga Malaysia untuk memilih masa berlaku paspor sesuai dengan kebutuhan masing-masing," demikian pernyataan Departemen Imigrasi Malaysia melalui Facebook, Minggu (1/11/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, menjelaskan perluasan layanan dilakukan setelah seluruh kantor penerbit paspor di dalam dan luar negeri siap menerapkan sistem baru. Sistem tersebut juga harus dipastikan berjalan stabil.
"Saat ini, pengajuan online hanya tersedia untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun. Kami akan memperluas fasilitas pengajuan online untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun secara bertahap," ucap Zakaria dikutip dari The Star, Selasa (3/11/2026).
Menurut Zakaria, paspor baru Malaysia mendapat respons positif dari masyarakat. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku lebih panjang, fitur keamanan yang ditingkatkan, serta desain yang lebih baru.
Ia menuturkan bahwa masyarakat juga dapat merencanakan penggunaan dan perpanjangan paspor dengan lebih baik. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau masukan masyarakat dan memastikan layanan berjalan lancar.
"Kami akan terus memantau masukan masyarakat dan kelancaran penerapan paspor baru untuk memastikan layanannya tetap efisien serta memenuhi kebutuhan pelanggan," lanjutnya.
Zakaria mencatat sebanyak 627.142 paspor telah diterbitkan pada 1 Juli hingga 30 September 2026. Jumlah itu terdiri dari 541.994 paspor dengan masa berlaku lima tahun dan 85.148 paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Waktu penerbitannya rata-rata sekitar satu jam setelah pembayaran, meski bisa lebih lama saat jumlah pemohon meningkat. Ia mengingatkan bahwa paspor versi lama yang masih berlaku lebih dari enam bulan tetap bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor baru Malaysia sendiri mulai diperkenalkan pada 1 Juli 2026. Warga berusia 18 tahun ke atas bisa memilih masa berlaku lima tahun seharga RM 200 (Rp 893 ribu) atau 10 tahun seharga RM 350 (Rp 1,5 juta).
Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Malaysia memperkuat keamanan dokumen identitas nasional.


























































