Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan, termasuk peserta didik madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II dilakukan mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026. Proses ini tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa, melainkan melalui operator satuan pendidikan masing-masing.
Kementerian Agama menyediakan aplikasi khusus untuk proses pengusulan tersebut. Operator madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dapat mengaksesnya melalui laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi pembukaan pengajuan ini disampaikan melalui akun Instagram Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag. Ketentuan pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lantas, bagaimana jadwal, persyaratan, cara pengajuan, dan besaran bantuan PIP Kemenag 2026? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh operator satuan pendidikan dalam proses pengajuan calon penerima PIP. Setiap tahapan memiliki batas waktu berbeda, mulai dari pengusulan hingga penetapan daftar nominasi tetap (DNT).
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026.
- Verifikasi dan validasi: 3-9 November 2026.
- Penetapan daftar nominasi tetap (DNT): 10-12 November 2026.
Dengan jadwal tersebut, satuan pendidikan perlu memastikan data calon penerima sudah sesuai sebelum masa pengajuan berakhir. Kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting agar usulan dapat diproses pada tahap verifikasi dan validasi.
Syarat Penerima PIP Kemenag 2026
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat diusulkan sebagai calon penerima.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026, persyaratan utama penerima PIP Kemenag antara lain:
- Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Terdaftar pada satuan pendidikan nonformal.
Bagi siswa yang tidak tercatat dalam DTSEN, pengusulan tetap dapat diprioritaskan apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, prioritas juga diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun peserta didik dengan kondisi khusus.
Beberapa kriteria yang termasuk dalam kelompok tersebut meliputi:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan data sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Terdampak bencana alam atau menjadi korban musibah.
- Tidak bersekolah atau putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Mengalami kelainan fisik.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik.
- Menjadi korban aksi terorisme.
- Anak dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Merupakan orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anak Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI.
- Anak veteran.
Siswa yang masuk dalam kelompok prioritas tersebut dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan. Pengusulan harus disertai surat keterangan dari instansi berwenang sebagai bukti kondisi yang menjadi dasar pengajuan.
Cara Mengajukan PIP Kemenag Tahap II 2026
Proses pengajuan calon penerima PIP dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag. Operator perlu menyiapkan akun SSO EMIS dan perangkat ponsel untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Buka laman https://pip.kemenag.go.id/login.
- Masukkan alamat email SSO EMIS beserta kata sandi.
- Pilih peran sebagai operator satuan pendidikan.
- Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau 2FA dengan klik tombol aktivasi.
- Unduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel.
- Pindai kode batang atau barcode yang tersedia untuk memperoleh kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang muncul di aplikasi Google Authenticator.
- Setelah berhasil, operator akan diarahkan ke halaman dashboard aplikasi PIP.
- Periksa daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data siswa dan desil nasional.
- Tandai siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima dalam daftar nominasi tetap.
- Tunggu proses pemeriksaan oleh verifikator. Pada tahap ini, usulan dapat disetujui atau dibatalkan.
- Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan selesai, dana PIP akan disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Besaran Dana PIP Kemenag 2026 untuk MI, MTs, dan MA
Nominal bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Besaran dana yang diterima siswa juga menyesuaikan tingkat kelas dan periode bantuan yang diberikan.
Berikut rincian besaran PIP Kemenag 2026:
1. Siswa MI
Peserta didik madrasah ibtidaiyah kelas I, II, III, IV, dan V mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu. Sementara itu, siswa kelas VI memperoleh Rp 225 ribu karena bantuan diberikan untuk satu semester.
2. Siswa MTs
Untuk jenjang madrasah tsanawiyah, besaran bantuan PIP mencapai Rp 750 ribu. Siswa kelas VII dan VIII memperoleh bantuan sebesar Rp 750 ribu, sedangkan siswa kelas IX menerima Rp 375 ribu untuk satu semester.
3. Siswa MA
Peserta didik madrasah aliyah mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Nominal tersebut diberikan kepada siswa kelas X dan XI. Adapun siswa kelas XII memperoleh Rp 900 ribu untuk satu semester.
Pembukaan pengajuan PIP tahap II 2026 menjadi kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Karena proses pengajuan dilakukan melalui operator, siswa dan orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan data serta persyaratan pendukung telah tersedia.
Perlu diperhatikan, pengajuan calon penerima tidak serta-merta menjamin siswa langsung memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi, validasi, dan penetapan daftar nominasi tetap oleh pihak terkait.




































































