Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengungkap sederet jalan tikus di Boyolali, Magelang, dan Klaten yang kerap dilewati para pendaki ilegal. Seperti diketahui, pendakian Gunung Merapi saat ini masih dilarang karena gunung tersebut berstatus Siaga III.
"Kalau yang namanya hutan kan selalu berbatasan dengan pemukiman. Kami ada 30 desa yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Merapi," kata Kepala Balai TNGM, Tutut Heri Wibowo saat dihubungi detikJogja, Selasa (3/11/2026).
"Tetapi yang biasa dilakukan untuk kegiatan pendakian itu kan di wilayah Boyolali, kemudian Magelang, dan Klaten itu sedikit yang di Sapuangin," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan, jalan tikus yang paling banyak digunakan pendaki ilegal berada di wilayah Kecamatan Selo, Boyolali, dan di Kecamatan Dukun, Magelang.
"Hutan bakalan Desa Klakah, Tegalsruni Desa Samiran, Hutan Stabelan Desa Tlogolele, Hutan Rogobelah Desa Suroteleng (Boyolali) dan rute jalur masuk dari Babadan (Magelang). Sama dengan yang lainnya, orang cari jalan tikus karena dianggap aman bagi mereka," ujar dia.
Gencar Patroli
Balai Taman Nasional Gunung Merapi telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah para pendaki ilegal. Selain dengan rutin berpatroli, sosialisasi juga dilakukan lewat berbagai media dan juga secara luring ke sekolah-sekolah.
"Menggunakan papan-papan larangan, misalkan 'pada saat ini level 3 dilarang melakukan pendakian karena risiko-risiko berbahaya', banyak banget kita taruh tulisan-tulisan itu di pintu-pintu tikus. Juga sebenarnya sudah ada semua informasi untuk tidak melakukan pendakian itu," ujarnya.
Lantaran luasnya hutan dan keterbatasan personil, para pendaki ilegal terus bermunculan.
"Patroli pencegahan masyarakat yang melakukan pendakian ilegal itu kan rutin ya walaupun mungkin kalau waktunya kan tentu kita tidak bisa informasikan karena pasti kalau terinfo kepada pihak luar kan pasti akan dihindari," ujar Heri.
"Kalau patroli tentu semua titik, kadang-kadang teman-teman tuh menggunakan informan masyarakat ya. Ada banyak metode sih, biasanya pakai informan, kemudian ada juga yang mungkin feeling teman-teman ke sana, itu juga karena biasanya itu menjadi pintu-pintu masuk," pungkasnya.
14 Pendaki Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang tertangkap basah melakukan pendakian di Gunung Merapi lewat wilayah Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Mereka mengaku ikut open trip ilegal.
"Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, Minggu (1/11/2026) malam, dilansir detikJateng.
Sebelas orang ditangkap pada Sabtu (31/10) dan tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (1/11). Heri mengatakan, aktivitas pendakian ilegal ini terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra Polhut, dan masyarakat setempat untuk mengambil langkah yang diperlukan.
"Pada hari Sabtu (31/10), Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal berjumlah 11 orang yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," ujarnya.
Mereka ditangkap tim gabungan sekitar pukul 17.47 WIB, saat mereka turun ke lokasi parkir kendaraannya. Namun dari hasil pengembangan, ternyata diketahui jumlah total pendaki ilegal adalah 14 orang.
"Diketahui 3 orang (pendaki) dari rombongan tersebut terpisah dan belum diketahui keberadaannya," imbuh dia.
Setelah ditangkap, 11 orang pendaki ilegal itu dibawa ke kantor RPTN Wilayah Selo dan dilakukan pengamanan barang bukti. Lalu mereka diberikan pembinaan bersama Polsek dan Koramil Selo hingga Minggu (31/10) dini hari.
"Upaya pencarian kepada tiga pendaki ilegal lainnya dilaksanakan oleh unsur masyarakat mitra Polhut dan masyarakat Desa Klakah. Pada Minggu (1/11) diketahui ketiganya dapat ditemukan dan kemudian diantarkan ke rumah masing-masing," ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui para pendaki tersebut saling terhubung melalui akun media sosial.
"Mereka mengikuti open trip ilegal pendakian Gunung Merapi," ungkap dia.
Heri mengungkapkan, 14 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali). Sedangkan 3 pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan masyarakat yakni U (Jogja), F (Solo), dan 1 perempuan asal Magelang.
"Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun tahun," kata dia.
Heri menegaskan, penangkapan para pendaki ilegal ini dilakukan mengingat pendakian di Gunung Merapi masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).
Ditanya terkait sanksi bagi 14 pendaki ilegal itu, Heri menyampaikan, mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Direncanakan, mereka akan dipanggil ke kantor pada Minggu depan.
Heri kembali menegaskan, bahwa pendakian Gunung Merapi masih ditutup dan tidak diperkenankan pendakian maupun aktivitas pada radius 3 km dari puncak Merapi. Masyarakat diimbau agar menaati ketentuan ini demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
Transfer Centre Sadness Kane Orlando Kapten Piesesha Simak(dil/dil)

































































