Sebanyak 14 orang tertangkap saat nekat mendaki Gunung Merapi lewat wilayah Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Tiga orang di antaranya sempat kabur menghindari petugas, namun akhirnya bisa ditangkap pada Minggu kemarin.
"Upaya pencarian kepada 3 pendaki ilegal lainnya dilaksanakan oleh unsur masyarakat mitra Polhut dan masyarakat Desa Klakah, yang pada Minggu (1/11) diketahui ketiganya dapat ditemukan dan kemudian diantarkan ke rumah masing-masing," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, dilansir detikJateng, Minggu (1/11/2026) malam.
Heri mengatakan, awalnya ada 11 orang yang diamankan petugas pada Sabtu (31/10) sore. Setelah diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan di posko, 11 orang itu kemudian dipulangkan. Sedangkan tiga orang lainnya sempat kabur lewat jalur lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga (orang) yang tidak berani turun. Tiga (orang) itu menghindari petugas dan ditunggu sampai pagi tadi, ternyata turun lewat jalur yang lain," ujar Heri saat dihubungi wartawan, Minggu (1/11/2026).
"14 (orang totalnya), terus kemudian 11 (orang) itu berhasil diamankan ke posko kemarin. Terus kemudian sama masyarakat diantar ke rumahnya karena kondisi istilahnya tidak enak badan atau sakit, tapi identitasnya sudah berhasil dikantongi oleh teman-teman petugas untuk selanjutnya nanti ditindaklanjuti ke alamat," sambungnya.
Heri mengatakan, aksi nekat belasan orang itu dipergoki petugas saat melakukan patroli pada Sabtu (31/10). Sebanyak 14 remaja itu melakukan pendakian ilegal pada Sabtu (31/10) sore. Setelah diamankan, petugas lalu menyita handphone dan identitas 11 remaja itu.
"Nanti mereka akan dipanggil ulang di Balai Taman Nasional Gunung Merapi. Biasanya dijadwalkan untuk diperiksa lagi di sana, lebih kemudian ya dicari informasi dia bisa naik seperti apa, terus kemudian apakah ada travel yang membawa dia, dan lain sebagainya," ujar dia.
Mengenai sanksi yang bakal diterapkan, kata Heri, pihaknya masih mengedepankan tindakan persuasif. Mereka akan diberikan pembinaan karena aksi mereka ini baru pertama kali dilakukan.
Namun mereka tetap akan dikenakan hukuman. Balai TNGM memilih untuk menerapkan sanksi sosial.
"Sementara ini karena anak-anak, kemudian upaya penyadar-tahuan yang kita lakukan ya masih proses persuasif. Kalau tertangkap kita biasanya menahan handphone sama identitas," kata Heri.
"Itu biasanya berlangsung tiga bulan karena dia harus menjalani hukuman atau sanksi itu, berupa pembersihan kawasan wisata TNGM, itu ada yang 12 kali, ada yang 16 kali tergantung pada saat itu mungkin teman-teman menerapkan sanksi itu seperti apa. Itu dia seminggu tiga kali berangkat untuk membersihkan," imbuhnya.
Heri menyayangkan kejadian pendakian ilegal di gunung Merapi terus terjadi. Padahal pendakian sudah ditutup sejak 2018, mengingat status Gunung Merapi hingga kini masih Level III atau siaga.
"Kalau 2026 mungkin ya hampir 100 (pendaki ilegal) mungkin ya sekarang. Imbauan kan tidak hentinya kami lakukan ya, di media kami kan jelas bahwa pendakian sampai dengan saat ini kan masih level III. Artinya dari sisi bahaya kan sangat-sangat bahaya ya," tegas Heri.
"Ya kami mengimbau untuk tidak melakukan pendakian terlebih dahulu, ya walaupun memang sudah cukup lama ya dari 2018 sampai 2026, 8 tahun, tetapi memang kondisi alam, sementara ya menunda atau tidak melakukan pendakian terlebih dahulu karena tentu keselamatan menjadi hal yang paling utama untuk kita semua," pungkas dia.
Ikut Open Trip Ilegal
Dilansir detikJateng, sebanyak 14 orang tepergok melakukan pendakian di Gunung Merapi lewat wilayah Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali. Mereka mengaku ikut open trip ilegal.
"Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (1/11/2026) malam.
Sebelas orang ditangkap pada Sabtu (31/10) kemarin dan tiga orang lainnya ditangkap pada Minggu (1/11). Heri mengatakan, aktivitas pendakian ilegal ini terdeteksi berkat laporan cepat dari warga Desa Klakah yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di wilayahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera berkoordinasi dengan perangkat desa, masyarakat mitra Polhut, dan masyarakat setempat untuk mengambil langkah yang diperlukan.
"Pada hari Sabtu (31/10), Balai Taman Nasional Gunung Merapi RPTN wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki ilegal berjumlah 11 orang yang mendaki Gunung Merapi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo," ujarnya.
Mereka ditangkap tim gabungan pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 17.47 WIB, saat mereka turun ke lokasi parkir kendaraannya. Namun dari hasil pengembangan, ternyata diketahui jumlah total pendaki ilegal adalah 14 orang.
"Diketahui 3 orang (pendaki) dari rombongan tersebut terpisah dan belum diketahui keberadaannya," imbuh dia.
Setelah ditangkap, 11 orang pendaki ilegal itu dibawa ke kantor RPTN Wilayah Selo dan dilakukan pengamanan barang bukti. Lalu mereka diberikan pembinaan bersama Polsek dan Koramil Selo hingga Minggu (31/10) dini hari.
"Upaya pencarian kepada tiga pendaki ilegal lainnya dilaksanakan oleh unsur masyarakat mitra Polhut dan masyarakat Desa Klakah. Pada Minggu (1/11) diketahui ketiganya dapat ditemukan dan kemudian diantarkan ke rumah masing-masing," ujar Heri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui para pendaki tersebut saling terhubung melalui akun media sosial.
"Mereka mengikuti open trip ilegal pendakian Gunung Merapi," ungkap dia.
Heri mengungkapkan, 14 pendaki ilegal tersebut adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali) dan FSP (Boyolali). Sedangkan 3 pendaki ilegal yang terpisah dan berhasil ditemukan masyarakat yakni U (Jogja), F (Solo), dan 1 perempuan asal Magelang.
"Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun tahun," kata dia.
Heri menegaskan, penangkapan para pendaki ilegal ini dilakukan mengingat pendakian di Gunung Merapi masih ditutup sehubungan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang berada pada Level III (Siaga).
Ditanya terkait sanksi bagi 14 pendaki ilegal itu, Heri menyampaikan, mereka akan dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu di kantor BTNGM. Direncanakan, mereka akan dipanggil ke kantor pada Minggu depan.

































































