Pernikahan dalam Islam merupakan janji suci seumur hidup antara dua insan yang bertemu dan saling mencintai karena Allah SWT. Pernikahan merupakan ibadah yang berkedudukan mulia, sehingga memiliki aturan dan rukun khusus demi menjamin keabsahannya.
Namun seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, muncul fenomena nikah online di kalangan masyarakat sebagai alternatif keterbatasan jarak dan waktu. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai status keabsahan akad yang dilakukan tanpa hadir secara fisik.
Dalam ajaran fikih, sah atau tidaknya suatu ikatan pernikahan dinilai dari terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Lantas, apakah nikah online memenuhi rukun nikah dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukun Nikah dalam Islam
Untuk memahami apakah pelaksanaan nikah online memenuhi rukun nikah dalam Islam, perlu mengetahui rukun nikah terlebih dahulu. Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam oleh Sakban Lubis dkk, berikut adalah rukun nikah dalam Islam yang telah disepakati oleh jumhur ulama.
1. Adanya calon suami dan istri yang melakukan pernikahan, keduanya orang yang tidak terhalang dan terlarang secara syar'i untuk menikah.
2. Adanya wali dari pihak calon pengantin perempuan.
3. Adanya dua orang saksi yang menyaksikan pelaksanaan akad nikah.
4. Adanya sighat (ijab kabul) akad nikah yang diucapkan oleh wali atau wakil dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki.
Baca juga: Bolehkah Akad Nikah Dilakukan Online? |
Fatwa MUI Mengenai Nikah Online
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII mengeluarkan fatwa terkait pernikahan online. Melansir dari laman MUI Digital resmi, nikah online statusnya sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Memenuhi Syarat Ijab Kabul
Terpenuhinya prinsip ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Hadir atau Mewakilkan
Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan (tawkil).
3. Syarat Akad Online
Apabila para pihak yang terlibat tidak bisa hadir dan tidak mau mewakilkan (tawkil), akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yakni ittihadu al majlis, lafaz yang sharih, dan ittishal. Syarat ini terpenuhi apabila wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual secara audio-visual dan berlangsung dalam waktu yang sama (real-time). Para pihak yang terlibat juga harus terjamin kepastian kebenaran keberadaannya.
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat-syarat ini hukumnya tidak sah.
4. Dicatat di KUA
Pernikahan online harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Apakah Nikah Online Memenuhi Rukun Nikah?
Berdasarkan kesepakatan jumhur ulama mengenai rukun nikah dan Fatwa MUI dalam uraian di atas, nikah online dikatakan memenuhi rukun nikah dalam Islam, dengan syarat dilakukan dalam ittidah al majlis (berada dalam satu majelis), ijab dan kabul diucapkan dengan lafaz yang sharih atau jelas, dan dilakukan dengan memperhatikan ittishal atau kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda. Pernikahan secara online juga perlu memperhatikan aspek teknis jejaring virtual, sehingga para pihak yang terlibat dalam akad dapat terhubung secara suara dan gambar dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan.




































































