Dalam Islam, menggunakan barang milik orang lain tanpa izin disebut dengan istilah ghasab. Ghasab ini terkadang muncul akibat kebiasaan menyepelekan etika meminjam barang orang lain. Perbuatan ini telah diatur dengan tegas dalam Al-Qur'an dan hadits tentang hukum menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
Hukum Memakai Barang Tanpa Izin
Menurut Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matn al-Minhaj, ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim. Adapun menurut syara, ghasab adalah tindakan menguasai hak milik orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, baik berupa harta benda maupun hak lainnya.
Para ulama sepakat bahwa hukum ghasab adalah haram. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, perbuatan ini digolongkan sebagai dosa besar karena termasuk kezaliman terhadap hak orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ghasab didasarkan pada sejumlah dalil, salah satunya firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
M. Hamdan Rasyid dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari mengutip sabda Rasulullah SAW tentang larangan mengambil hak milik orang lain:
"Barang siapa yang melakukan kezaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW juga menegaskan kehormatan darah dan harta setiap muslim. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpahkan), harta kalian (untuk dirampas), dan kehormatan (untuk dirusak), sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini, dan haramnya negeri ini." (HR Bukhari)
Kewajiban Mengembalikan Barang dan Membayar Ganti Rugi
Perbuatan ghasab tidak hanya melanggar hak orang lain, tetapi juga menimbulkan kewajiban untuk mengembalikan atau mengganti barang yang digunakan. Merujuk buku 24 Jam Dipayungi Syariat karya Al-Qadhi Abu Syuja', orang yang menggunakan barang milik orang lain tanpa izin memiliki sejumlah kewajiban sebagai berikut:
- Mengembalikan barang kepada pemiliknya, mengganti kerusakan atau kecacatan yang timbul, serta membayar biaya penggunaan barang tersebut.
- Jika barang yang dighasab rusak, pelaku wajib menggantinya dengan barang serupa apabila tersedia. Jika tidak ada, ia wajib membayar harga barang tersebut.
- Jika barang yang rusak tidak memiliki pengganti yang serupa, pelaku wajib membayar harga tertinggi barang tersebut sejak mulai dikuasai hingga mengalami kerusakan.
Eka Wahyu Hestya Budianto dalam buku Akad Ariyah dalam Fikih Muamalah menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil barang tanpa izin atau menggunakan barang pinjaman di luar tujuan yang disepakati dapat dibebani tanggung jawab penuh atas barang tersebut.
Jika barang mengalami kerusakan, pemakai wajib memberikan ganti rugi, meskipun kerusakan terjadi tanpa unsur kesengajaan, seperti akibat kecelakaan atau peristiwa di luar kendalinya.




































































