Nama Imam Abu Hanifah masyhur dalam sejarah peradaban Islam sebagai salah satu pendiri mazhab fikih terbesar yang memiliki pengikut sangat luas. Namun, di balik kedudukannya yang agung sebagai ulama besar, ada satu episode keteladanan integritas yang memukau, ketegasannya menolak jabatan hakim dari penguasa hingga beliau harus membayar mahal keputusan tersebut dengan kebebasan dan nyawanya.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) yang bersumber dari buku Nyala Obor Integritas: Kisah Ulama Melawan Korupsi, prinsip wara' (kehati-hatian) dan ketakutan akan konflik kepentingan menjadi alasan utama di balik keteguhan sikap pendiri Mazhab Hanafi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan Hidup: Dari Pedagang Kain Menjadi Ulama Besar
Imam Abu Hanifah yang memiliki nama asli Nu'man bin Tsabit bin Zautha al-Kufi lahir di Kufah, Irak, pada tahun 80 Hijriyah di masa kekuasaan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Beliau tumbuh di lingkungan perniagaan dan mewarisi bakat wirausaha dari keluarganya, hingga berkembang menjadi pedagang kain yang terpandang dan berkecukupan.
Julukan "Hanifah" kerap dikaitkan dengan kebiasaannya yang selalu membawa tinta (ḥanīfah dalam dialek Irak) karena kedekatannya dengan dunia menuntut ilmu. Meski sudah menghafal Al-Qur'an sejak kecil, titik balik fokus keilmuannya bermula saat berpapasan dengan ulama besar Asy-Sya'bi di pasar.
Melihat potensi besar pada diri Abu Hanifah muda, Asy-Sya'bi menasihati:
"Jangan seperti itu. Engkau harus mendalami ilmu dan berguru kepada para ulama. Sungguh aku melihat di dalam dirimu ada jiwa yang hidup dan bergerak serta potensi yang tinggi."
Pesan tersebut menggugah hatinya. Abu Hanifah menyerahkan urusan operasional dagangnya kepada pengelola lain dan memfokuskan sebagian besar waktunya untuk menimba ilmu. Beliau berguru kepada Hammad bin Sulaiman selama kurang lebih 18 tahun hingga sang guru wafat, sebelum akhirnya menggantikan posisi sang guru memimpin halaqah ilmu di Kufah.
Prinsip Wara' dan Kehati-hatian Mencegah Konflik Kepentingan
Integritas Abu Hanifah tidak lahir dari keterasingan terhadap dunia, melainkan dari kedalaman pemahamannya atas risiko transaksi dan harta. Beliau dikenal sangat ketat dalam menjaga kebersihan hartanya dari perkara syubhat maupun riba.
Imam Adz-Dzahabi dalam Manaqib Al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi mencatat bahwa Abu Hanifah pernah meminta rekannya, Hafsh, untuk menjual pakaian yang memiliki cacat dengan syarat memberitahukan kelemahan barang tersebut kepada pembeli. Karena Hafsh lupa dan pembeli sudah tidak dapat ditemukan, Abu Hanifah memilih menyedekahkan seluruh uang hasil penjualan barang tersebut.
Selain itu, Imam Asy-Sya'rani merawikan kisah dari Syaqiq Al-Balkhi bahwa Abu Hanifah menolak berteduh di bawah atap rumah orang yang memiliki utang kepadanya. Beliau menegaskan bahwa setiap piutang yang menarik kemanfaatan berpotensi masuk ke dalam kategori riba. Jika tidak sengaja berteduh di sana, beliau akan langsung menganggap utang orang tersebut lunas agar tidak memakan keuntungan dari fasilitas pinjaman.
Menolak Jabatan Hakim di Dua Dinasti
Abu Hanifah merupakan figur independen yang seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung dari hasil usahanya sendiri tanpa bergantung pada kas pemerintah. Keteguhan ini diuji ketika beliau hidup melintasi dua era pemerintahan besar, Dinasti Umawiyah dan Dinasti Abbasiyah.
1. Penolakan pada Masa Bani Umawiyah
Penguasa Irak kala itu, Ibnu Hubayrah, menawari Abu Hanifah posisi hakim kerajaan. Abu Hanifah menolak tawaran tersebut karena tidak ingin fatwanya terkontaminasi oleh kepentingan politik penguasa. Akibat penolakan ini, beliau dipenjara dan dijatuhi hukuman cambuk. Meskipun demikian, pendiriannya tidak bergeser sedikit pun.
2. Penolakan pada Masa Daulah Abbasiyah
Setelah perpindahan kekuasaan ke Dinasti Abbasiyah, Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur memanggil Abu Hanifah bersama ulama lain seperti Sufyan Ats-Tsauri dan Syarik An-Nakha'i untuk diangkat menjadi hakim. Abu Hanifah kembali menolak posisi tersebut.
Akhir Hayat di Balik Jeruji Besi
Hukuman atas penolakan tersebut sangat berat. Berdasarkan keterangan dalam kitab Suwar min Ibtila' al-Ulama karya Wahid Abdussalam Bali, Abu Hanifah dimasukkan ke dalam penjara, di lehernya dipasangi rantai besi, dan menerima siksaan cambuk setiap hari.
Meskipun fisiknya melemah, beliau tetap memegang teguh prinsipnya untuk tidak menjadi bagian dari struktur kekuasaan yang berpotensi merusak objektivitas hukum Islam. Khalifah Abu Ja'far kemudian melarangnya mengajar dan memberikan fatwa.
Dalam riwayat disebutkan, beliau dipaksa meminum racun dari sebuah cangkir sebelum akhirnya wafat di dalam penjara pada tahun 150 H di usia sekitar 70 tahun.




































































