Pada November-Desember, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Indeks BSU adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan.
Ada sederet syarat yang harus dipenuhi agar pekerja/buruh bisa mendapat bantuan ini. Rinciannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang berisi perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satu syarat yang menjadi perhatian khusus adalah batas maksimal gaji. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menyebut BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah maksimal 3,5 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 permenaker itu.
Dengan demikian, apakah pekerja dengan gaji lebih dari Rp 3,5 juta otomatis tak bisa menerima BSU? Berikut ketentuan lengkapnya yang perlu dipahami.
Gaji Lebih dari Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU
Singkatnya, pekerja/buruh yang mendapat gaji lebih dari Rp 3,5 juta masih bisa menerima BSU. Asalkan, pekerja/buruh tersebut bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari 3,5 juta rupiah.
Dalam kondisi itu, batas maksimal gaji penerima BSU diubah paling banyak sebesar UMK tempat bekerja dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Hal ini dijelaskan dalam ayat (3) pasal 4 aturan yang sama.
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh."
Sebagai catatan, apabila wilayah tempat pekerja/buruh tidak menetapkan UMK, maka UMP-lah yang dijadikan patokan. Daftar wilayah yang mendapat pengecualian batas gaji maksimal penerima BSU dapat detikers cek di lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Contohnya, UMK Kabupaten Malang adalah Rp 3.802.862,00 (lebih dari Rp 3,5 juta). Oleh karena itu, batas gaji maksimal pekerja/buruh di Kabupaten Malang agar bisa menerima BSU adalah Rp 3.900.000,00 (dibulatkan ke atas ratus ribuan penuh).
Syarat Lengkap Penerima BSU 2026
Sebenarnya, apa saja syarat penerima BSU 2026? Berikut daftarnya:
- Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
- Pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
Cara Cek Penerima BSU Pakai NIK
Informasi lengkap seputar BSU bisa detikers amati di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Bukan hanya mengenai syarat dan indeks bantuan, websita tersebut juga digunakan untuk mengecek nama penerima BSU.
Syarat yang dibutuhkan hanyalah NIK dan koneksi internet. Namun, hingga Kamis (05/11/2026) pukul 08.35 WIB, fitur cek NIK masih belum dibuka.
"Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi penjelasan di laman itu.
Berkaca dari penyaluran 2025, begini tata caranya:
- Buka laman BSU Kemnaker melalui tautan bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bawah sampai menemukan section 'Cek NIK Penerima'.
- Masukkan 16 digit NIK di kolom tersedia.
- Isi kolom kode keamanan atau captcha.
- Pastikan data NIK dan captcha benar.
- Klik tombol 'Cek Status'.
- Hasil pengecekan BSU akan muncul tepat di bawah kolom cek.
Demikian pembahasan lengkap mengenai apakah pekerja/buruh dengan gaji lebih dari 3,5 juta rupiah masih bisa menerima BSU. Semoga menjawab, ya, detikers!

































































