Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo, Jawa Tengah, agar dapat memenuhi seluruh persyaratan resmi sebagai pondok pesantren di bawah naungan pemerintah. Langkah ini diambil usai lembaga pendidikan keagamaan tersebut sempat menjadi sorotan publik akibat penggeledahan aparat kepolisian.
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menegaskan bahwa Kemenag akan memberikan pengawalan secara intensif hingga proses perizinan dan legalitas Hamalatul Quran rampung.
"Kami bantu pendampingan jika Rumah Quran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi di bawah Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren," ujar Gugun dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugun menjelaskan, proses pendampingan difokuskan agar Hamalatul Quran dapat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya pemenuhan lima rukun pesantren (arkanul ma'had).
Adapun kelima rukun yang wajib dipenuhi meliputi:
- Keberadaan Kiai atau Pengasuh
- Santri yang bermukim
- Masjid atau musala
- Asrama tempat tinggal santri
- Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah
Menurut Gugun, Hamalatul Quran pada dasarnya telah memiliki modal dasar yang kuat, seperti adanya pengasuh, santri, serta rutinitas kegiatan pembelajaran Al-Qur'an.
Selain rukun dasar, Kemenag juga siap mengawal pemenuhan berkas administratif dan legalitas formal. Hal ini mencakup pengurusan badan hukum yayasan, kepemilikan dan legalitas tanah, struktur organisasi kepengurusan, surat keterangan domisili, hingga rekomendasi dari instansi terkait. Komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI turut menjadi poin krusial yang terus ditekankan.
"Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah," tegas Gugun.
Bukan hanya masalah perizinan formal, Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait juga memberikan perhatian khusus pada kondisi mental para penghuni lembaga tersebut. Tim gabungan bakal menerjunkan layanan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi para santriwati serta ustazah di Hamalatul Quran.
Upaya ini ditujukan untuk memulihkan rasa aman serta membangkitkan kembali semangat belajar-mengajar para santri pascainsiden yang melanda lembaga tersebut. Pihak pengelola Rumah Quran Hamalatul Quran pun menyambut positif kunjungan dan iktikad baik Kemenag, serta berharap pendampingan ini dapat mempercepat penetapan status sebagai pesantren resmi.
Langkah Kemenag ini dilakukan setelah Ponpes/Rumah Quran Hamalatul Quran Sukoharjo digeledah oleh jajaran kepolisian pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut semula dilakukan untuk memproses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro yang terjadi pada September 2026.
Namun, tindakan penanganan di lapangan berujung pada sorotan dan kritik tajam publik menyusul adanya laporan dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan ustazah di lokasi kejadian. Penanganan perkara tersebut juga berujung pada langkah tegas jajaran pimpinan Polri dalam mengevaluasi jajarannya yang bertugas di lapangan.




































































