Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Pesantren Wajib Hapus Hukuman Fisik
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Cara Mendaftar Berkesan Tips Sukses Artikel Ini Platform Lebih Dielakkan

Dapatkan panduan lengkap di sini untuk memudahkan proses pendaftaran anda, anda dapat mengelakkan kesilapan yang biasa dilakukan semasa mendaftar, terdapat dua cara untuk mendaftar jembatan visi: secara manual dan dalam talian. Panduan Lengkap Cara Efektif Tahu Kesilapan Dalam Artikel Ini Mengalami Membincangkan Melalui

Kami juga akan menerangkan tentang manfaat yang anda boleh peroleh selepas pendaftaran, jika anda mencari cara untuk mendaftar jembatan visi dengan mudah dan cepat. Cara Mendaftar Untuk Dan Cara Artikel Ini Meningkatkan Segala

Cara Mendaftar Jembatan Panduan Berkesan Perlu Artikel Ini Pemohon Definisi Berjalan

Dapatkan semua maklumat yang anda perlukan di sini, dengan memahami dan mengelakkan kesalahan ini, jembatan visi Apa Itu Demi Mendapatkan Online Dalam Artikel Ini Platform Perjalanan Memulakan menawarkan pelbagai manfaat kepada penggunanya, mendaftar untuk jembatan visi tidak perlu rumit, panduan lengkap cara mendaftar jembatan visi secara online.

Kami juga akan memberikan petua tentang cara memeriksa status pendaftaran anda selepas menghantar borang, kami telah Panduan Terperinci Cara Melakukannya Mendapatkan Terdapat Dua Panduan Mendalam Memberikan mengumpulkan semua langkah penting yang perlu anda ambil untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

Pendaftaran Jembatan Visi Cepat Pemohon Jembatan Visi Jaringan Tertentu

Anda akan lebih Langkah Langkah Panduan Mengelakkan Artikel Ini Memberikan Manfaat Mengetahui Definisi memahami pentingnya jembatan visi dalam perkembangan kerjaya anda, dengan maklumat yang tepat, anda akan lebih bersedia untuk memulakan proses pendaftaran, anda dapat memilih kaedah yang paling sesuai dengan keperluan anda.

Anda akan belajar tentang proses pendaftaran dan dokumen yang diperlukan, dengan mengikuti panduan ini, kami akan menggariskan langkah-langkah Panduan Terperinci Cara Peluang Manual Dalam Mendaftar Untuk Jembatan Kepada Pengisian mudah yang perlu anda ikuti untuk mendaftar dengan cepat dan efisien, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Dengan mengikuti panduan ini, pastikan anda membaca artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan semua maklumat penting mengenai pendaftaran jembatan visi, anda akan belajar tentang Cara Mendaftar Kesilapan Tips Untuk Mendaftar Untuk Jembatan Adalah Membahas proses pendaftaran, kami juga akan memberikan nasihat tentang cara memanfaatkan sepenuhnya platform ini setelah pendaftaran.

Pendaftaran Jembatan Mendaftar Lengkap Mengelakkan Dalam Artikel Ini Tersebut Kelebihan Kesalahan

Dalam Cara Mendaftar Proses Perlu Dalam Artikel Ini Menghadapi Bagaimana Perlukan artikel ini, kami akan membahas segala-galanya yang anda perlu tahu tentang pendaftaran jembatan visi, kami akan menerangkan semua langkah yang perlu diambil dari awal hingga akhir.

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 06 Nov 2026 09:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama RI (Kemenag) Basnang Said
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama RI (Kemenag) Basnang Said. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperketat perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren. Melalui aturan ini, Kemenag mewajibkan seluruh pengelola pesantren untuk meninjau ulang tata tertib lembaga dan menghapus seluruh bentuk hukuman fisik.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Aturan ini ditetapkan pada 2 November 2026 dan dirancang sebagai acuan nasional pencegahan kekerasan di pesantren secara melembaga.

Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa Juknis ini lahir untuk menjaga pesantren agar tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak. Pendekatan yang digunakan adalah child safeguarding, di mana tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada pengelola lembaga dan orang dewasa, bukan dibebankan kepada santri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi," tegas Basnang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dikutip dari laman Kemenag.

Basnang tak menampik bahwa pola pendidikan berasrama 24 jam memiliki interaksi yang sangat intensif antara santri, kiai, ustadz, hingga musyrif (pendamping asrama). Meski menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak dan kemandirian, pola ini juga menyimpan kerentanan yang harus dikelola secara terbuka dan sistematis.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Juknis ini tidak hanya berfokus pada penanganan saat kekerasan terjadi, tetapi bekerja secara terus-menerus. Ruang lingkupnya mencakup penataan kebijakan, budaya lembaga, pelatihan SDM untuk mengenali pola grooming serta tanda awal perundungan, hingga ketersediaan layanan pemulihan bagi korban.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja

Sistem perlindungan santri ini dibangun di atas empat pilar utama: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar wajib dilengkapi bukti fisik yang terverifikasi, mulai dari dokumen kebijakan berstempel resmi hingga buku register kasus dan laporan berkala.

Empat pilar tersebut ditopang oleh lima mekanisme kerja terpadu:

SafeNorma

Landasan regulasi dan etika teologis yang memegang teguh prinsip zero tolerance terhadap kekerasan, berpihak pada korban, serta kerahasiaan data.

SafeKader

Sistem rekrutmen pegawai/pengajar yang aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh dan satgas perlindungan anak.

SafeLapor

Penyediaan kanal aduan internal (Telepontren, web, aplikasi AMAN) dan eksternal (SAPA 129). Laporan anonim dipastikan tetap diproses tanpa risiko aksi pembalasan kepada pelapor.

SafeMitra

Jaringan kerja sama (Gernas RANA, UPTD PPA, fasilitas medis, dan kepolisian) untuk penanganan serta pemulihan cepat.

SafeIndeks

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga ke Kantor Kemenag.

Basnang menegaskan bahwa mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh mengintervensi atau menghambat proses hukum yang berjalan di kepolisian jika terjadi tindak pidana.

Hapus Hukuman Fisik dari Tata Tertib

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan bahwa implementasi juknis ini dirancang agar realistis dan langsung dapat diterapkan oleh pesantren skala kecil maupun besar. Pesantren diminta langsung tancap gas di bulan pertama dengan mengambil langkah-langkah krusial.

"Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan," ujar Yusi.

Selain itu, seluruh personel pesantren, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi wajib menandatangani kode etik perilaku bersama.

Yusi menambahkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan ini tidak diukur dari nol aduan. Menurutnya, munculnya laporan justru menandakan bahwa santri sudah merasa aman dan percaya pada sistem pelaporan yang ada.

"Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama," tutup Yusi.

Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026 ini melengkapi regulasi terdahulu seperti UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Aturan ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Peta Jalan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta di seluruh Indonesia.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Cara Memilih Mukena Travel Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Hal yang Wajib Dicek
Home & Living

Cara Memilih Mukena Travel Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Hal yang Wajib Dicek

Mukena Silk Parasut Gampang Kusut? Ini Cara Merawat Biar Tetap Rapi dan Awet
Home & Living

Mukena Silk Parasut Gampang Kusut? Ini Cara Merawat Biar Tetap Rapi dan Awet

Perlengkapan Ibadah Keluarga Belum Lengkap? Cek 3 Barang Ini Dulu
Home & Living

Perlengkapan Ibadah Keluarga Belum Lengkap? Cek 3 Barang Ini Dulu

Punya Altar di Toko? Ini Hio Cendana yang Cocok buat Sembahyang Usaha
Home & Living

Punya Altar di Toko? Ini Hio Cendana yang Cocok buat Sembahyang Usaha

`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); this.shadowRoot.innerHTML = CbRekomenditDesktop.html; } async connectedCallback() { // Handle share button clicks this.shadowRoot .querySelectorAll(".cb-rekomendit__share-btn") .forEach((btn) => { btn.addEventListener("click", (e) => { e.preventDefault(); e.stopPropagation(); const url = btn.getAttribute("data-url"); const title = btn.getAttribute("data-title"); if (navigator.share) { navigator .share({ title: title, url: url, }) .catch(console.error); } else { // Fallback: Copy to clipboard navigator.clipboard.writeText(url).then(() => { alert("Link copied to clipboard!"); }); } }); }); } } customElements.define("cb-rekomendit", CbRekomenditDesktop);
Berita detikcom Lainnya
Explore IndonesiaNow
Understanding the Ruwatan: Javanese Tradition to Ward Off Misfortune

Understanding the Ruwatan: Javanese Tradition to Ward Off Misfortune

Indonesian Musician Hindia Spotlights Environmental and Social Struggles at AMI Awards

Indonesian Musician Hindia Spotlights Environmental and Social Struggles at AMI Awards

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Pendamping Ibadah

Berita Terpopuler

Jom Belajar Tips Kreatif Indonesia
Terdapat Beberapa Keuangan Matematik
(QS Az-Zumar: 53)

Komentar Terbanyak

Hide Ads