Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperketat perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren. Melalui aturan ini, Kemenag mewajibkan seluruh pengelola pesantren untuk meninjau ulang tata tertib lembaga dan menghapus seluruh bentuk hukuman fisik.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Aturan ini ditetapkan pada 2 November 2026 dan dirancang sebagai acuan nasional pencegahan kekerasan di pesantren secara melembaga.
Dirjen Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa Juknis ini lahir untuk menjaga pesantren agar tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak. Pendekatan yang digunakan adalah child safeguarding, di mana tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada pengelola lembaga dan orang dewasa, bukan dibebankan kepada santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi," tegas Basnang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (5/11/2026), dikutip dari laman Kemenag.
Basnang tak menampik bahwa pola pendidikan berasrama 24 jam memiliki interaksi yang sangat intensif antara santri, kiai, ustadz, hingga musyrif (pendamping asrama). Meski menjadi kekuatan pedagogis dalam membentuk akhlak dan kemandirian, pola ini juga menyimpan kerentanan yang harus dikelola secara terbuka dan sistematis.
Oleh karena itu, Juknis ini tidak hanya berfokus pada penanganan saat kekerasan terjadi, tetapi bekerja secara terus-menerus. Ruang lingkupnya mencakup penataan kebijakan, budaya lembaga, pelatihan SDM untuk mengenali pola grooming serta tanda awal perundungan, hingga ketersediaan layanan pemulihan bagi korban.
Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja
Sistem perlindungan santri ini dibangun di atas empat pilar utama: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar wajib dilengkapi bukti fisik yang terverifikasi, mulai dari dokumen kebijakan berstempel resmi hingga buku register kasus dan laporan berkala.
Empat pilar tersebut ditopang oleh lima mekanisme kerja terpadu:
SafeNorma
Landasan regulasi dan etika teologis yang memegang teguh prinsip zero tolerance terhadap kekerasan, berpihak pada korban, serta kerahasiaan data.
SafeKader
Sistem rekrutmen pegawai/pengajar yang aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh dan satgas perlindungan anak.
SafeLapor
Penyediaan kanal aduan internal (Telepontren, web, aplikasi AMAN) dan eksternal (SAPA 129). Laporan anonim dipastikan tetap diproses tanpa risiko aksi pembalasan kepada pelapor.
SafeMitra
Jaringan kerja sama (Gernas RANA, UPTD PPA, fasilitas medis, dan kepolisian) untuk penanganan serta pemulihan cepat.
SafeIndeks
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga ke Kantor Kemenag.
Basnang menegaskan bahwa mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh mengintervensi atau menghambat proses hukum yang berjalan di kepolisian jika terjadi tindak pidana.
Hapus Hukuman Fisik dari Tata Tertib
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menyampaikan bahwa implementasi juknis ini dirancang agar realistis dan langsung dapat diterapkan oleh pesantren skala kecil maupun besar. Pesantren diminta langsung tancap gas di bulan pertama dengan mengambil langkah-langkah krusial.
"Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas Perlindungan Anak, serta memasang informasi kanal pengaduan," ujar Yusi.
Selain itu, seluruh personel pesantren, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi wajib menandatangani kode etik perilaku bersama.
Yusi menambahkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan ini tidak diukur dari nol aduan. Menurutnya, munculnya laporan justru menandakan bahwa santri sudah merasa aman dan percaya pada sistem pelaporan yang ada.
"Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuh-kembangkan bersama," tutup Yusi.
Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026 ini melengkapi regulasi terdahulu seperti UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Aturan ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Peta Jalan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta di seluruh Indonesia.




































































