Satu unit truk tangki yang mengangkut solar ilegal ditangkap polisi saat mogok di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Saptosari, Gunungkidul. Kasus ini terungkap berkat laporan warga melalui media sosial.
Warga Lapor Truk Tangki Mogok
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Tukiran mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga melalui komentar di media sosial terkait adanya truk tangki warna putih-biru bernomor polisi AB 8178 FC mogok di JJLS Planjan-Baron, Saptosari, Senin (26/10) malam.
"Petugas lalu melakukan pemeriksaan teknis dan meminta keterangan pengemudi truk berinisial BR dan kernetnya SU," kata Tukiran saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan awal, BBM dalam truk tangki itu diambil dari kawasan Sekarsuli, Banguntapan, Bantul.
"Tapi saat petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, baik sopir maupun kernet tidak dapat menunjukkannya," ujar Tukiran.
Terdaftar sebagai Dump Truck
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yakni tangki truk tidak memiliki QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi. Nomor polisi truk itu juga terdaftar sebagai dump truck, bukannya truk tangki.
"Truk tangki beserta sopir dan kernet lalu diamankan di Polres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Tukiran.
Hendak Dikirim ke Wonogiri
Polisi menyebut truk tangki itu berkapasitas 5.000 liter. Sopir truk itu mengaku mendapat solar ilegal dari SPBU di Jalan Wonosari dan akan diangkut ke Wonogiri, Jawa Tengah.
"Kapasitas normal 5.000 liter. Pengakuan sopir dari SPBU daerah Jalan Wonosari Jogja Sekarsuli dan akan dikirim ke Wonogori," ungkapnya.
Sopir dan kernet truk itu disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," jelas Tukiran.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang.
Truk Boks Ngangsu Solar di Karangmojo
Polres Gunungkidul juga menangkap MRF, pria asal Klaten, Jawa Tengah, usai kepergok mengangsu solar menggunakan truk boks dengan tangki modifikasi. Pelaku juga menggunakan sejumlah barcode dan pelat nomor palsu.
"Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan pengangkutan solar di SPBU Karangmojo, Gunungkidul," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2026).
MRF ditangkap pada Rabu (28/10) usai polisi mendapat laporan masyarakat yang curiga terhadap truk boks Toyota Dyna 110 FT bernomor polisi B 9606 COI. Saat itu pelaku baru saja membeli solar di SPBU Karangmojo.
12 Barcode dan 35 Pelat Palsu
Tiba di lokasi, polisi mendapati truk boks itu telah dimodifikasi tangkinya sehingga berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga menemukan 12 barcode palsu dan 35 pelat nomor palsu.
"Jadi sebelum tertangkap, pelaku telah melakukan pengisian dan pengangkutan solar. Nah, setelah truk diperiksa ternyata pada bagian boks truk telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki penampungan rahasia berkapasitas 1.000 liter," ujar Tukiran.
"Belasan kartu barcode BBM subsidi dan puluhan pasang pelat nomor itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas SPBU," sambungnya.
Pelaku disebut berpindah-pindah SPBU untuk menimbun BBM bersubsidi. Pelaku dan truknya kini sudah diamankan di Polres Gunungkidul.
"Pelaku bergerak secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda-beda serta mengganti pelat nomor kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada barcode tersebut," ungkapnya.
Tukiran menyebut penyidik masih mengembangkan proses penyidikan kasus ini.
Atas perbuatannya, MRF disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
"Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.

































































