Eks pegawai salah satu bank pelat merah cabang Kabupaten Sleman, pria inisial HSU, ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta karena korupsi Rp 6,74 miliar. Uang hasil korupsi itu dipakai untuk keperluan sehari-hari dan untuk judi online.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Langgeng Prabowo, mengatakan HSU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pada salah satu bank pelat merah cabang Sleman sejak 2021 sampai Mei 2026. Ia ditetapkan tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Palsukan Tanda Tangan dan Cap
Langgeng menjelaskan, HSU sebelumnya menjabat sebagai account officer junior. Dia kemudian menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka memiliki kewenangan terkait kredit menengah dan koperasi dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengambil uang milik bank.
"Jadi dia sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman, dia mempunyai tugas itu melakukan pengeluaran kredit menengah dan koperasi dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman. Namun, tersangka HSU dengan cara melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dan membuat cap palsu," kata Langgeng kepada awak media di kantor Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
"Jadi dia punya kewenangan untuk menarik bank, tapi dia memasukkan tanda tangan dan bukti penarikan dari nasabah dan membuat cap palsu dari perusahaan," sambungnya.
Kerugian Capai Rp 6.74 Miliar
Langgeng mengungkapkan, dari hasil audit internal bank tertanggal 2 November 2026, kerugian keuangan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 6.740.100.000.
"Berdasarkan alat bukti surat diperoleh terkait dengan hasil audit internal bank nomor surat 13816A/PW 0102 tanggal 2 November 2026 mengenai perhitungan kerugian yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi dimaksud sejak tahun 2021 sampai Mei 2026, telah ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp 6.740.100.000," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari karyawan internal bank dan nasabah.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 29 orang, yang terdiri dari pihak karyawan bank, kemudian dari nasabah. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli pidana dan telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dokumen kurang lebih sebanyak 130 dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," ujar Langgeng.
Untuk Judi Online
Menurut Langgeng, uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk berjudi online (judol).
"Untuk uangnya, berdasarkan penyidikan sementara ini pengakuan dari tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judi online," kata dia.
Saat ini penyidik Kejati DIY masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yang jelas-jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian keuangan negara," ujarnya
Atas perbuatannya, HSU disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, tersangka HSU tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan mulai hari ini, 5 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026," pungkas Langgeng.

































































