Mantan pegawai salah satu bank pelat merah di wilayah Kabupaten Sleman, berinisial HSU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik. Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian hingga Rp 6,7 miliar.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik oleh mantan pegawai bank pada salah satu bank pelat merah cabang Sleman sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2026, telah menetapkan tersangka. Jadi, meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka atas nama dengan inisial HSU, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, saat dijumpai awak media di kantor Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
Langgeng menyebut, uang hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berjudi online (judol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk uangnya, berdasarkan penyidikan sementara ini pengakuan dari tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judi online," jelasnya.
Langgeng menjelaskan, HSU sebelumnya menjabat sebagai account officer junior. Dia kemudian menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka memiliki kewenangan terkait kredit menengah dan koperasi dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengambil uang milik bank.
"Jadi dia sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman, dia mempunyai tugas itu melakukan pengeluaran kredit menengah dan koperasi dana dan jasa di Kantor Cabang Sleman. Namun, tersangka HSU dengan cara melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dan membuat cap palsu," terangnya.
Modusnya, kata Langgeng, tersangka diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan serta membuat cap palsu perusahaan untuk mencairkan dana dari rekening kelonggaran tarik.
"Jadi dia punya kewenangan untuk menarik bank, tapi dia memasukkan tanda tangan dan bukti penarikan dari nasabah dan membuat cap palsu dari perusahaan," tuturnya.
Langgeng mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal bank tertanggal 2 November 2026, kerugian keuangan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 6.740.100.000. Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari karyawan internal bank dan nasabah.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 29 orang, yang terdiri dari pihak karyawan bank, kemudian dari nasabah. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli pidana dan telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dokumen kurang lebih sebanyak 130 dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," terangnya.
Langgeng mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka yang jelas-jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian keuangan negara," ujarnya.
Atas perbuatannya, HSU disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, tersangka HSU tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan mulai hari ini, 5 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026," pungkas Langgeng.

































































