Dua warga negara (WN) China ditangkap setelah mencuri uang milik penumpang lain dalam penerbangan Batik Air rute Jakarta-Denpasar. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan berpura-pura menjadi penumpang pesawat.
Kedua pelaku berinisial LDJ (31) dan LZ (28) itu mencuri uang milik penumpang asal Australia berinisial JAPB (22). Polisi menyita uang tunai sebesar USD 800 atau sekitar Rp 14,4 juta yang ditemukan di dalam dompet salah satu pelaku.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (1/11/2026). Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta menyita barang bukti uang tunai sebesar USD 800 di dalam dompet, lalu membawa mereka ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/11), dikutip dari detikBali.
Hendra menjelaskan, kedua pelaku diduga sudah menyusun rencana sebelum melakukan pencurian. Mereka membeli tiket penerbangan Batik Air rute Jakarta-Denpasar pada Minggu (1/11) pagi, lalu memilih tempat duduk yang berbeda untuk mengamati calon korban.
Kesempatan mencuri muncul ketika korban berpindah tempat duduk ke bagian belakang pesawat. LDJ kemudian mengambil uang dari dalam tas korban yang disimpan di kabin pesawat. Uang itu lalu disembunyikan di balik jaket hitam yang dikenakannya.
Aksi tersebut sempat terekam kamera salah satu penumpang yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Polisi kini masih mendalami apakah korban memang telah diincar sejak awal atau menjadi sasaran karena adanya kesempatan selama penerbangan.
"Kalau dibilang random, kita juga masih perlu pendalaman karena pelakunya berdua dengan tempat duduk yang berbeda," ujar Hendra.
Pesawat mendarat di Bali sekitar pukul 09.40 Wita. Sementara itu, kedua pelaku baru diamankan polisi sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah restoran di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Korban yang diketahui bekerja sebagai DJ itu mengaku kehilangan uang sebesar USD 1.500 atau sekitar Rp 27 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan, polisi hanya menemukan USD 800 yang disimpan oleh LZ.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa serta berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk menelusuri riwayat keimigrasian keduanya selama berada di Indonesia.
Atas perbuatannya, LDJ dan LZ dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.



























































