- Merangka Permintaan Kemahiran Bahan Kriteria Teknologi Satu Penjelasan Menyebabkan Bahasa Melayu Tingkatan Pelajar Definisi Inovasi 3 Selaras Dengan Perjelaskan Mengumpul DikemasApa Itu Pelaksanaan Keputusan Dpsm 3 Selaras Dengan Sumber InitiativeContoh Membuat Keputusan Senarai Malaysia Apabila Institusi Pendidikan Bahagian Tajuk
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Program Amil Professional Certification Tahun 2026. Langkah ini diambil guna menggembleng kompetensi para pengelola zakat (amil) agar mampu mewujudkan tata kelola zakat nasional yang makin profesional, akuntabel, serta berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan umat.
Program pelatihan dan uji kompetensi ini dibuka secara daring pada Selasa (27/10/2026). Sebanyak 110 peserta terpilih dari berbagai daerah berkesempatan mengikuti program terintegrasi ini, yang terbagi di dua lokasi pelatihan utama, yakni UIN Raden Mas Said Surakarta (50 peserta) dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (60 peserta).
Program ini lahir dari kolaborasi lintas unit Kemenag, mulai dari Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Pusbangkom SDM PK, hingga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Litbang dan Diklat Kemenag bersama dua UIN penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya standardisasi kompetensi para amil di tengah melesatnya potensi dana filantropi Islam di Indonesia.
Berdasarkan capaian penghimpunan zakat terkonsolidasi secara nasional pada tahun 2025, angka zakat terkumpul menembus Rp 44,8 triliun dengan sekitar Rp 11 hingga 12 triliun tercatat secara on balance sheet. Angka raksasa ini dinilai menjadi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas tata kelola.
"Amil akan menentukan kinerja lembaga-lembaga amil zakat atau lembaga filantropi Islam yang lain," tegas Abu Rokhmad.
Senada dengan hal itu, Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menyampaikan bahwa sinergi antarunit Kemenag menjadi kunci utama melahirkan SDM keagamaan berkualitas tinggi. Melalui skema terintegrasi ini, para peserta tak sekadar menyerap teori, tetapi juga langsung menjalani uji kompetensi resmi untuk meraih predikat sertifikasi profesional.
Dukungan penuh turut disuarakan oleh Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Toto Suharto, yang meminta para peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi meraih predikat kompeten.
3 Pilar Utama Profesionalisme Amil Zakat
Saat membuka acara, Kepala BMBPSDM Kemenag, Prof. Muhammad Ali Ramdhani (Kang Dhani), menggarisbawahi bahwa zakat bukan sekadar ibadah ritual, melainkan instrumen penting untuk menciptakan keadilan sosial. Menurutnya, amil bukan cuma petugas teknis pengumpul uang, melainkan pengemban amanah besar masyarakat.
"Amil bukanlah sekadar petugas yang hanya menghimpun dan menyalurkan zakat. Dia adalah pengemban amanah umat, pengelola kepercayaan masyarakat, sekaligus penggerak perubahan sosial," tutur Ali Ramdhani.
Guna mencetak amil berstandar tinggi, Kang Dhani merumuskan tiga pilar utama profesionalisme amil:
Integritas dan Amanah
Menjadikan kejujuran, transparansi, serta akuntabilitas sebagai landasan utama menjaga kepercayaan publik.
Kompetensi dan Profesionalisme
Menguasai fikih zakat, manajemen keuangan, tata kelola organisasi, analisis risiko, kepemimpinan, hingga adaptasi teknologi digital.
Orientasi Kemaslahatan Sosial
Memastikan penyaluran zakat memberi dampak konkret untuk mengentaskan kemiskinan dan mampu mentransformasi mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat).
Ia pun mengingatkan agar para peserta tidak sekadar memburu selembar sertifikat kelulusan formal.
"Profesionalisme yang sesungguhnya bukan ditunjukkan sekadar oleh kepemilikan terhadap sebuah sertifikat, tetapi melalui kualitas kerja, integritas, dan manfaat yang kita hadirkan bersama," pesannya.
Rangkaian pembukaan acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi overview pelatihan terintegrasi yang dipaparkan oleh Ketua LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Efa Ainul Falah, sebagai bekal teknis para peserta sebelum menjalani tahapan pembelajaran dan sertifikasi.




































































