Warga Negara Asing (WNA) juga menjadi sasaran penertiban lalu lintas dalam Operasi Patuh Agung 2026. Satlantas Polresta Denpasar menjaring lima WNA yang kedapatan tidak menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara.
Kelima WNA tersebut ditertibkan dalam operasi yang digelar di Simpang Jalan Raya Sunset Road-Imam Bonjol, Kamis (29/10/2026).
"Anggota Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan teguran dan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap wisatawan asing yang melanggar lalu lintas," ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Mohammada Bhayangkara Putra Sejati, Jumat (30/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Italia bernama Giulio dan Emilio Geovarini, warga negara Tiongkok bernama Liu Sauchen, warga negara Polandia bernama Alexy Pawel, serta Muhamad Usman Azis.
Mereka diberikan penindakan sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Langkah tersebut juga bertujuan mengurangi risiko fatalitas saat berkendara, sesuai dengan tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Agung.
"Semuanya terbukti tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalur padat," tutur Bhayangkara.
Penindakan terhadap WNA tersebut menjadi bukti bahwa razia lalu lintas tidak membedakan kewarganegaraan pelanggar. Sebelumnya, jajaran kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan akan ditindak jika melakukan pelanggaran, baik warga lokal maupun WNA.
"Seperti yang disampaikan kemarin oleh Pak Direktur (Lalu Lintas Polda Bali), bahwa tidak ada perbedaan antara masyarakat lokal maupun WNA. Kesamaan setara di hadapan hukum," ungkap PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Wayan Yanti Susanti.
Operasi Patuh Agung 2026 berlangsung di seluruh wilayah Bali selama 14 hari, hingga Minggu, 18 November.

















































