Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan penipuan pemberangkatan umrah yang menimpa 58 warga asal Pulau Sumbawa. Kerugian para korban ditaksir sekitar Rp 30 juta per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Arisandi, mengatakan belum seluruh korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Korbannya sudah ada yang melapor (ke Polda NTB), belum semuanya. (Kerugian) berkisar Rp 30 juta per orang," kata Arisandi, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua badan usaha, THU dan IHA, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi menduga kedua perusahaan itu tidak memiliki legalitas atau izin untuk memberangkatkan jamaah umrah.
"Indikasinya (tidak ada izin memberangkatkan umrah). Nggak boleh perusahaan travel atau agen wisata saja dia merekrut jamaah untuk umrah. Itu nggak boleh," katanya.
Kedua perusahaan tersebut disebut bekerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah. Petinggi kedua badan usaha itu juga telah diperiksa penyidik Polda NTB.
"Sudah (diperiksa) di Polda. (Penanganan) Masih lidik (penyelidikan). Sebentar lagi, jika memenuhi unsur kita naikkan ke sidik (penyidikan). Ini masih kita dalami," sebutnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut sebelumnya ditangani Polres Dompu. Namun, penanganannya kemudian diambil alih Polda NTB.
Awalnya, perusahaan THU melaporkan perusahaan IHA. Polisi kemudian menilai masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut sehingga meminta para korban untuk melapor langsung.
"Penanganan lebih lanjut sudah kami tarik ke Polda NTB. Kami dudukkan permasalahan ini benar-benar korban yang melapor. Korbannya langsung yang melapor, bukan badan usahanya. Justru, kami akan mengklarifikasi badan usahanya," ucap dia.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari 58 korban yang berada di wilayah Bima dan Dompu, belum semuanya melapor.
"Belum semuanya, karena mereka terkendala jarak. Laporan yang dari Dompu kita tarik. Terus ada tambahan juga yang datang ke Polda NTB," katanya.

















































