Pembalut menjadi perbincangan di media sosial (medsos) setelah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk tersebut. Sejumlah netizen menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan sehingga mempertanyakan alasan produk itu masih dikenai pajak.
Dilansir detikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Karena itu, produk tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10/2026).
Inge menjelaskan tarif PPN untuk barang nonmewah sebesar 12%. Namun, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11% dari harga jual.
Inge menjelaskan secara ketentuan fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambung Inge.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Peraturan tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Baca selengkapnya di detikFinance

















































