Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua dari lima aktivis asal Bima sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama enam hari.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama masa penangkapan.
"Setiap dilakukan penangkapan itu perannya masih didalami. Setelah kita mempunyai masa penangkapan maksimal enam hari, dari alat bukti yang ada, bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka. Yang tidak cukup alat bukti siapa. Jadi, itu yang terbukti ada dua yang terbukti," kata Roman, Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MR (25), warga Desa Teke, Kecamatan Palibelo, dan RI (19), warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Roman menyebut keduanya ditempatkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
"Di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti). Jadi, kalau masa penangkapan itu kita yang melakukan penahanan di sini (tahanan Ditresnakoba), kalau masih dalam masa penangkapan," sebutnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah GT (22), warga Desa Bilamaci, Kecamatan Monta, WAM (25), warga Desa Nangawera, serta perempuan berinisial WU (24), warga Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Roman mengatakan GT dan WAM akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB. Adapun WU langsung dibebaskan karena hasil tes urinenya negatif.
"Dua hasil tes urinenya positif, kita lakukan rehab. Satu urinenya negatif kita lepaskan," ucap dia.
Menurut Roman, ketiga orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
"Alat buktinya tidak ada. Minimal kita melakukan penahanan itu harus cukup dua alat bukti. Ini yang kita dapat baru satu alat bukti. Sedangkan untuk yang satu, yang perempuan, selain tidak cukup alat bukti, dia urinnya negatif," ungkap dia.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap lima aktivis tersebut di sebuah kos-kosan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 28,24 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, klip plastik kosong, handphone, uang tunai, dan alat isap sabu.

















































