Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata tak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) juga dilaporkan menjadi target penyadapan. Pemerintah pun mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Pemerintah masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat," kata Pras kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras mengakui banyaknya pihak yang diduga menjadi target penyadapan membuat pemerintah bertanya-tanya mengenai tujuan tindakan tersebut.
"Belum, belum, tetapi bahwa ada proses dan ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan," jelas dia.
Pras menilai dugaan penyadapan tersebut bukan persoalan biasa. Menurut dia, tindakan itu berpotensi membahayakan keselamatan negara dan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada periode 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.
(dpw/dpw)

















































