Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil langkah tegas terhadap travel umrah PT Assyifa Berkah Mandiri (Assyifa Tour & Travel). Akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik travel tersebut resmi diblokir akibat kelalaian memulangkan puluhan jemaah ke Tanah Air.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan ketidakpatuhan travel dalam memenuhi hak kepulangan jemaah sesuai jadwal. Berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang dirilis Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri terbukti secara sengaja tidak menyediakan tiket pulang bagi para jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbasnya, sebanyak 95 orang yang terdiri dari 91 jemaah umrah dan 4 orang tour leader telantar dan gagal pulang. Karena travel tidak mampu menyelesaikan kendala kepulangan melebihi batas waktu 1x24 jam. Saat ini, status PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 di sistem aplikasi SISKOPATUH telah resmi tercatat "DIBLOKIR".
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran ini merupakan tindakan preventif pemerintah guna mencegah munculnya korban baru serta memastikan keselamatan para jemaah terlindungi.
"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," ujar Atty dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).
Atty menegaskan, kendati akses SISKOPATUH dibekukan, hal tersebut tidak membatalkan atau membebaskan travel dari tanggung jawab pemenuhan hak-hak jemaah.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," tegasnya.
Tindakan pemblokiran ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif. Saat ini Kemenhaj tengah melakukan pengusutan dan pemeriksaan mendalam guna menentukan sanksi lanjutan, seraya memantau itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh korban terdampak.




































































