Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh untuk masa khidmat 2026-2031. Dalam pengukuhan tersebut, Menag meminta jajaran Majelis Masyayikh segera merumuskan langkah strategis guna mendongkrak mutu pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Nasaruddin menekankan penilaian mutu pendidikan pesantren kini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek input, output, outcome, hingga impact nyata di tengah masyarakat.
"Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk ke pesantren. Kita juga harus bicara tentang output lulusan pesantren," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari situs Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menag menjelaskan, tata kelola pesantren tidak boleh berhenti pada proses belajar-mengajar di dalam kelas semata. Keberlanjutan karier serta kontribusi para alumni pesantren di tengah kehidupan bermasyarakat juga wajib diukur dan dipetakan dengan matang.
"Kita juga harus berbicara tentang outcome. Outcome-nya juga harus diukur, termasuk kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren. Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat seperti apa," tuturnya.
Menurut Nasaruddin, hubungan seorang santri dengan pesantrennya tidak akan pernah terputus meskipun masa pendidikan telah usai. Nilai-nilai serta identitas kesantrian akan terus melekat dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, pesantren dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
"Pesantren ini punya dimensi sosial. Tentu pemerintah juga harus menjadi objeknya, bagaimana pesantren memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi, santri itu bisa menjadi meeting point antara pemerintah dan masyarakat secara informal," tegas Menag.
Tugas Utama Majelis Masyayikh
Sebagai lembaga mandiri yang mewakili Dewan Masyayikh dalam menjamin mutu pendidikan pesantren, Majelis Masyayikh memikul sejumlah tugas pokok dan fungsi strategis. Berdasarkan regulasi dan amanat pengukuhan, tugas-tugas utama Majelis Masyayikh meliputi:
1. Penyusunan Kurikulum dan Standar Mutu: Merumuskan serta menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
2. Asesmen dan Evaluasi: Menyelenggarakan penilaian serta evaluasi mutu pendidikan pesantren berbasis input, output, outcome, dan impact.
3. Rekognisi Lulusan: Memastikan pengakuan kesetaraan kualifikasi lulusan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
4. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Mengembangkan standar kompetensi pengajar (kiai/ustaz) serta instrumen penjaminan mutu lembaga.
5. Kemitraan Pemangku Kepentingan: Mengidentifikasi dan memetakan pemangku kepentingan (stakeholders) yang akan menyerap serta memanfaatkan potensi alumni dan lembaga pesantren.
Daftar 15 Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031
Anggota Majelis Masyayikh yang baru dikukuhkan ini merupakan tokoh-tokoh pilihan yang berasal dari berbagai pondok pesantren dan latar belakang keilmuan di Indonesia:
- Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin
- Nyai Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.
- Dr. K.H. Ahmad Taufiq, M.Si.
- Dr. H. Muhbib, M.A.
- Prof. Dr. K.H. Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag.
- Dr. K.H. A. Musta'in Syafi'ie, M.Ag.
- K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.
- Dr. K.H. M. Holil, M.Pd.
- K.H. A. Fadlullah Turmudzi, M.Pd.
- Hj. Ade Naelul Huda, Lc., M.A., Ph.D.
- Dr. K.H. M. Wafiyul Ahdi, S.H., M.Pd.I.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.
- Assoc. Prof. Dr. K.H. M. Ilyas Marwal, M.M., D.E.S.A.
- Tgk. H. Faisal M. Ali, S.Sos.I., M.Pd.
- K.H. M. Iffatul Lathoif, S.Ag.




































































