Pakaian yang terkena air mani sering membuat seseorang ragu ketika hendak menunaikan salat. Hal ini karena para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status air mani, apakah suci atau najis. Perbedaan pandangan tersebut juga memengaruhi cara membersihkan pakaian yang terkena air mani.
Apakah Sah Salat dengan Pakaian Terkena Air Mani?
Mengutip buku Tuntunan Nabi dalam Bersuci karya Zuhri Abu Nawas, berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i dan Hanbali yang menyatakan mani berstatus suci, maka pakaian yang terkena air mani sah digunakan untuk menunaikan salat. Bahkan, jika pakaian tersebut hanya dikerik nodanya tanpa dicuci menggunakan air, seseorang tetap sah melaksanakan salat dengannya.
Merujuk Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, "Aku pernah mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena mani, lalu beliau memakainya untuk salat, padahal masih ada sisa air." (HR. Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun menurut Mazhab Hanafi, pakaian yang terkena mani juga dapat digunakan untuk salat setelah najisnya dibersihkan. Jika mani sudah kering, najis tersebut cukup dihilangkan dengan cara dikerik. Sementara itu, mani yang masih basah harus dicuci menggunakan air.
Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Mazhab Maliki mengharuskan pakaian yang terkena mani dicuci menggunakan air sebelum digunakan untuk salat.
Perbedaan Status Najis pada Air Mani
Mengenai status air mani, para ulama fikih terbagi menjadi dua pandangan utama sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Syarah Al-Lu'lu' Wa Al-Marjan 3 karya Wafi Marzuqi Ammar:
1. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa air mani berstatus najis. Hal ini berlandaskan riwayat hadits yang menerangkan bahwa Sayyidah Aisyah RA mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena air mani. Ulama dari kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa perintah atau tindakan mencuci tersebut menunjukkan bahwa air mani merupakan benda najis.
2. Mazhab Syafi'i dan Hanbali
Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa air mani manusia berstatus suci. Pandangan ini didasari sejumlah argumentasi yang kuat:
Dalam hadits sahih riwayat Imam Muslim, Sayyidah Aisyah RA menceritakan, "Sungguh saya melihat diriku menggaruk mani dari pakaian Rasulullah, kemudian beliau menggunakannya untuk salat." (HR. Muslim)
Jika air mani adalah najis, tentu tidak mungkin disucikan hanya dengan cara digaruk atau dikerik menggunakan kuku tanpa air. Dalam riwayat Ad-Daruquthni juga ditegaskan bahwa Aisyah RA berkata, "Aku mengerik mani Rasulullah SAW, jika kering, dan mencucinya jika basah."
Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan umatnya untuk berhati-hati dan mencuci mani sebagaimana kewajiban membersihkan air kencing. Adapun riwayat Aisyah RA yang mencuci air mani basah dimaknai sebagai upaya menjaga kebersihan biasa sebagaimana seseorang mencuci air liur atau ingus dari bajunya.
Cara Menyucikan Pakaian Terkena Air Mani
Berdasarkan hadits dari Aisyah RA yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat dua tata cara menyucikan pakaian terkena air mani yang disesuaikan dengan kondisi nodanya agar bisa digunakan salat. Jika mani masih basah, cukup cuci bagian pakaian yang terkena noda dengan air bersih. Jika titik nodanya tidak terlihat jelas, cukup dipercikkan area di sekitarnya.
Jika mani sudah kering, cukup dikerik atau digosok perlahan menggunakan kuku hingga hilang. Meskipun demikian, dalam sudut pandang fikih dijelaskan bahwa cara yang paling baik adalah dengan mencuci air mani tersebut dengan air jika ada.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan diri apabila sedang berjalan terlihat noda bekas air mani yang menempel pada pakaian. Selain itu, ketika sedang duduk bersama orang lain dikhawatirkan akan tercium aroma air mani tersebut sehingga dianggap kurang bermoral dan bisa menimbulkan fitnah.




































































