Polisi menyita sabu seberat 1,57 kilogram dan 266 butir ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Narkoba tersebut ditemukan di dalam jok motor milik seorang pria berinisial INJS (52) yang ditangkap pada Selasa (3/11/2026) malam.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan INJS ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Perkiraan harganya sekitar Rp 2 miliar," kata Roman, Rabu (4/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu yang disita terdiri atas 16 bungkus. Berat setiap bungkus bervariasi, bahkan ada yang mencapai 100 gram. Petugas menemukan sabu dan ekstasi tersebut di dalam jok motor yang berada di pekarangan rumah pelaku.
"Sabu ditemukan di pekarangan rumahnya, di dalam jok motor. Termasuk ekstasi juga," ungkapnya.
Roman mengatakan pihaknya masih mendalami peran INJS dalam kasus tersebut. Polisi belum memastikan apakah pria itu berperan sebagai bandar, kurir, atau hanya menjadi tempat penyimpanan narkoba.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita sampaikan pada saat rilis ya," ungkapnya.
Polisi juga belum mengungkap asal sabu dan ekstasi yang disita dari INJS. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Intinya kan, barang ada padanya," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan INJS.
"Saat ini terduga dan bagang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tandanya.

















































